AMERIKA SERIKAT

Berlaku 2023! AS Rilis Nilai PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Berlaku 2023! AS Rilis Nilai PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) melakukan penyesuaian nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2023.

Otoritas pajak AS menyatakan penyesuaian PTKP dan lapisan tarif PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian juga dikarenakan tingginya inflasi pada tahun ini.

"PTKP bagi wajib pajak kawin untuk 2023 senilai US$27.700, naik US$1.800 dari tahun sebelumnya. Untuk wajib pajak tidak kawin atau wajib pajak kawin yang memilih terpisah, PTKP naik US$900 menjadi US$13.850," tulis IRS dalam laman resmi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Bagi wajib pajak kepala keluarga, nilai PTKP pada tahun pajak 2023 menjadi US$20.800 atau naik US$1.400 dibandingkan dengan tahun ini. Selain meningkatkan nilai PTKP, lapisan tarif PPh orang pribadi juga ditingkatkan sebesar 7% sejalan dengan tren inflasi.

Pada tahun pajak 2023, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% akan dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$578.125. Untuk wajib pajak kawin, tarif tertinggi dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$693.750.

Untuk diketahui, beberapa yurisdiksi menyesuaikan lapisan tarif PPh orang pribadi dengan inflasi guna menghindari terjadinya bracket creep.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Bracket creep terjadi apabila kenaikan penghasilan akibat inflasi mendorong penghasilan wajib pajak masuk ke dalam lapisan tarif PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi. Alhasil, beban PPh orang pribadi meningkat dan wajib pajak tidak menikmati peningkatan penghasilan secara riil.

Pemerintah AS telah memberlakukan ketentuan penyesuaian PTKP dan layer PPh orang pribadi sejak 1985. Sebelum 1985, lapisan tarif PPh orang pribadi tidak disesuaikan meski AS mengalami inflasi tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi