AMERIKA SERIKAT

Berlaku 2023! AS Rilis Nilai PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Berlaku 2023! AS Rilis Nilai PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) melakukan penyesuaian nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2023.

Otoritas pajak AS menyatakan penyesuaian PTKP dan lapisan tarif PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian juga dikarenakan tingginya inflasi pada tahun ini.

"PTKP bagi wajib pajak kawin untuk 2023 senilai US$27.700, naik US$1.800 dari tahun sebelumnya. Untuk wajib pajak tidak kawin atau wajib pajak kawin yang memilih terpisah, PTKP naik US$900 menjadi US$13.850," tulis IRS dalam laman resmi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bagi wajib pajak kepala keluarga, nilai PTKP pada tahun pajak 2023 menjadi US$20.800 atau naik US$1.400 dibandingkan dengan tahun ini. Selain meningkatkan nilai PTKP, lapisan tarif PPh orang pribadi juga ditingkatkan sebesar 7% sejalan dengan tren inflasi.

Pada tahun pajak 2023, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% akan dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$578.125. Untuk wajib pajak kawin, tarif tertinggi dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$693.750.

Untuk diketahui, beberapa yurisdiksi menyesuaikan lapisan tarif PPh orang pribadi dengan inflasi guna menghindari terjadinya bracket creep.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bracket creep terjadi apabila kenaikan penghasilan akibat inflasi mendorong penghasilan wajib pajak masuk ke dalam lapisan tarif PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi. Alhasil, beban PPh orang pribadi meningkat dan wajib pajak tidak menikmati peningkatan penghasilan secara riil.

Pemerintah AS telah memberlakukan ketentuan penyesuaian PTKP dan layer PPh orang pribadi sejak 1985. Sebelum 1985, lapisan tarif PPh orang pribadi tidak disesuaikan meski AS mengalami inflasi tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra