Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengeklaim telah berhasil menagih tunggakan pajak daerah senilai Rp700 juta usai melakukan tindakan penyegelan.
Kepala Bapenda Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan terbukti efektif mendorong pelaku usaha menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, beberapa tempat usaha menyetorkan tunggakan pajak daerah tersebut kepada pemkot dengan cara mencicil.
"[Penyegelan] masih berjalan dan sudah ada sekitar Rp700 juta yang masuk ke kas daerah. Artinya ada dampak dari penyegelan ini," katanya, dikutip Senin (28/6/2021).
Yanwardi menjelaskan pemkot telah membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam praktiknya, tim tersebut juga menagih tunggakan pajak dan melakukan penyegelan apabila metode persuasif tidak berhasil.
Hingga saat ini, lanjutnya, tim pengawas telah menyegel sejumlah tempat usaha restoran dan hotel yang menunggak pajak. Pemkot baru akan membuka segel apabila pelaku usaha melunasi tunggakan setoran pajak atau memperlihatkan iktikad baik dengan mencicilnya.
Semula, sambung Yanwardi, tindakan penyegelan tersebut menyasar tempat usaha restoran. Namun pekan lalu, pemkot melalui tim pengawas juga mulai menyegel tiga hotel yang memiliki tunggakan pajak daerah.
Pemkot juga ingin memastikan semua tempat usaha mengoptimalkan alat perekam transaksi atau tapping box. "Ada rumah makan yang sudah tanda tangan pakta integritas untuk memakai tapping box, tetapi masih ada tunggakan," ujarnya seperti dilansir lampost.co.
Sekadar informasi, tim pengawas pajak daerah terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Betuk, apabila tidak dilakukan pembayaran pemerintah langsung menindak tegas bagi yang tidak membayarkan pajaknya