KOTA BANDAR LAMPUNG

Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 11:00 WIB
Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengeklaim telah berhasil menagih tunggakan pajak daerah senilai Rp700 juta usai melakukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan terbukti efektif mendorong pelaku usaha menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, beberapa tempat usaha menyetorkan tunggakan pajak daerah tersebut kepada pemkot dengan cara mencicil.

"[Penyegelan] masih berjalan dan sudah ada sekitar Rp700 juta yang masuk ke kas daerah. Artinya ada dampak dari penyegelan ini," katanya, dikutip Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Yanwardi menjelaskan pemkot telah membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam praktiknya, tim tersebut juga menagih tunggakan pajak dan melakukan penyegelan apabila metode persuasif tidak berhasil.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim pengawas telah menyegel sejumlah tempat usaha restoran dan hotel yang menunggak pajak. Pemkot baru akan membuka segel apabila pelaku usaha melunasi tunggakan setoran pajak atau memperlihatkan iktikad baik dengan mencicilnya.

Semula, sambung Yanwardi, tindakan penyegelan tersebut menyasar tempat usaha restoran. Namun pekan lalu, pemkot melalui tim pengawas juga mulai menyegel tiga hotel yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemkot juga ingin memastikan semua tempat usaha mengoptimalkan alat perekam transaksi atau tapping box. "Ada rumah makan yang sudah tanda tangan pakta integritas untuk memakai tapping box, tetapi masih ada tunggakan," ujarnya seperti dilansir lampost.co.

Sekadar informasi, tim pengawas pajak daerah terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 23:19 WIB

Betuk, apabila tidak dilakukan pembayaran pemerintah langsung menindak tegas bagi yang tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak