KOTA BANDAR LAMPUNG

Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Dian Kurniati | Senin, 28 Juni 2021 | 11:00 WIB
Berkat Penyegelan, Tunggakan Pajak Rp700 Juta Berhasil Ditagih

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung mengeklaim telah berhasil menagih tunggakan pajak daerah senilai Rp700 juta usai melakukan tindakan penyegelan.

Kepala Bapenda Yanwardi mengatakan tindakan penyegelan terbukti efektif mendorong pelaku usaha menyelesaikan tunggakan pajak daerah. Menurutnya, beberapa tempat usaha menyetorkan tunggakan pajak daerah tersebut kepada pemkot dengan cara mencicil.

"[Penyegelan] masih berjalan dan sudah ada sekitar Rp700 juta yang masuk ke kas daerah. Artinya ada dampak dari penyegelan ini," katanya, dikutip Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Yanwardi menjelaskan pemkot telah membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Dalam praktiknya, tim tersebut juga menagih tunggakan pajak dan melakukan penyegelan apabila metode persuasif tidak berhasil.

Hingga saat ini, lanjutnya, tim pengawas telah menyegel sejumlah tempat usaha restoran dan hotel yang menunggak pajak. Pemkot baru akan membuka segel apabila pelaku usaha melunasi tunggakan setoran pajak atau memperlihatkan iktikad baik dengan mencicilnya.

Semula, sambung Yanwardi, tindakan penyegelan tersebut menyasar tempat usaha restoran. Namun pekan lalu, pemkot melalui tim pengawas juga mulai menyegel tiga hotel yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Pemkot juga ingin memastikan semua tempat usaha mengoptimalkan alat perekam transaksi atau tapping box. "Ada rumah makan yang sudah tanda tangan pakta integritas untuk memakai tapping box, tetapi masih ada tunggakan," ujarnya seperti dilansir lampost.co.

Sekadar informasi, tim pengawas pajak daerah terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2021 | 23:19 WIB

Betuk, apabila tidak dilakukan pembayaran pemerintah langsung menindak tegas bagi yang tidak membayarkan pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini