Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan fintech (financial technology) penyelenggara layanan pinjam meminjam (P2P lending) hanya perlu membuat 1 bukti potong atas PPh Pasal 23 yang dikenakan terhadap para wajib pajak pemberi pinjaman.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Giyarso mengatakan walaupun pemberi pinjaman memberikan pinjaman kepada banyak peminjam, perusahaan fintech hanya perlu membuat 1 bukti potong saja untuk setiap masa pajak.
"Kalau meminjamkan ke beberapa peminjam bukti potongnya cuma satu, tidak usah per 1 transaksi 1 bukti potong. Ini enaknya kalau lewat pihak lain [penyelenggara layanan pinjam meminjam]," ujar Giyarso, Selasa (17/5/2022).
Setelah diakumulasikan selama 1 bulan, perusahaan fintech penyelenggara layanan pinjam meminjam perlu memberikan bukti potong kepada wajib pajak pemberi pinjaman.
Untuk diketahui, bunga merupakan penghasilan yang terutang PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%. Secara umum, PPh Pasal 23 atas bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dipotong oleh pihak peminjam.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, perusahaan fintech penyelenggara layanan pinjam meminjam selaku pihak lain dibebani tanggung jawab sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
Adapun perusahaan fintech yang dimaksud adalah perusahaan yang memiliki izin serta terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Implikasinya, penerima pinjaman tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 23. "Atas pembayaran penghasilan bunga kepada pemberi pinjaman yang telah dilakukan pemotongan PPh oleh penyelenggara layanan pinjam meminjam ... tidak dilakukan pemotongan PPh oleh penerima pinjaman," bunyi Pasal 3 ayat (6) PMK 69/2022.
Bila bunga dibayarkan melalui perusahaan fintech yang tak berizin atau terdaftar di OJK, maka kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan umum masih tetap berlaku.
"Dalam hal penghasilan bunga dibayarkan selain melalui penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/ atau terdaftar pada OJK ... pemotongan PPh atas penghasilan bunga dilakukan oleh penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh," bunyi Pasal 3 ayat (7) PMK 69/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.