FILIPINA

Beri Fasilitas VAT Refund Mulai 2024, Filipina Siapkan UU Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:30 WIB
Beri Fasilitas VAT Refund Mulai 2024, Filipina Siapkan UU Baru

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah menyiapkan RUU sebagai payung hukum pemberian fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara mulai 2024.

Kepala Bagian Hukum dan Legislatif BIR Pengacara Brianna Kay De Los Santos mengatakan perlu undang-undang khusus untuk mengatur pemberian fasilitas VAT refund. Seperti negara lainnya, pemerintah perlu mengatur syarat dan batasan dalam memberikan fasilitas VAT refund.

"Kementerian Keuangan mengusulkan RUU yang mengatur seorang turis harus memenuhi syarat untuk memperoleh VAT refund atas barang yang dibeli di Filipina," katanya dalam rapat di DPR, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

De Los Santos mengatakan pemerintah mengusulkan fasilitas VAT refund hanya diberikan asalkan barang yang dibeli dikirim atau dibawa ke luar negeri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian. Kemudian, nilai total barang yang dibeli setidaknya harus mencapai PHP2.000 atau Rp556.000.

Menurutnya, pemerintah harus membuat batas pembelanjaan minimum agar nilai VAT refund yang diajukan sepadan dengan biaya administrasi yang dikeluarkan.

Dia menyebut VAT refund dapat diajukan oleh wisatawan asing yang memenuhi kriteria. Dalam hal ini, wisatawan tersebut harus orang asing yang bukan penduduk atau terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina, serta datang ke negara tersebut untuk perjalanan, rekreasi, liburan, atau bisnis dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 sampai 6 bulan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

De Los Santos menyatakan Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan rencana kebijakan VAT refund untuk menarik lebih banyak kunjungan wisatawan asing. Fasilitas VAT refund menjadi bagian dari program pemulihan sektor pariwisata dan diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asing menjadi 4,8 juta per tahun.

"Filipina harus mengadopsi VAT refund untuk turis setelah barang tersebut melalui pemeriksaan berbasis risiko," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Pembahasan RUU mengenai VAT refund akan terus berlanjut antara pemerintah dan DPR. Pada pertemuan tersebut juga telah dibentuk panitia kerja yang diketuai Wakil Komite Keuangan DPR Mikaela Suansing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN