FILIPINA

Beri Fasilitas VAT Refund Mulai 2024, Filipina Siapkan UU Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:30 WIB
Beri Fasilitas VAT Refund Mulai 2024, Filipina Siapkan UU Baru

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah menyiapkan RUU sebagai payung hukum pemberian fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara mulai 2024.

Kepala Bagian Hukum dan Legislatif BIR Pengacara Brianna Kay De Los Santos mengatakan perlu undang-undang khusus untuk mengatur pemberian fasilitas VAT refund. Seperti negara lainnya, pemerintah perlu mengatur syarat dan batasan dalam memberikan fasilitas VAT refund.

"Kementerian Keuangan mengusulkan RUU yang mengatur seorang turis harus memenuhi syarat untuk memperoleh VAT refund atas barang yang dibeli di Filipina," katanya dalam rapat di DPR, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

De Los Santos mengatakan pemerintah mengusulkan fasilitas VAT refund hanya diberikan asalkan barang yang dibeli dikirim atau dibawa ke luar negeri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian. Kemudian, nilai total barang yang dibeli setidaknya harus mencapai PHP2.000 atau Rp556.000.

Menurutnya, pemerintah harus membuat batas pembelanjaan minimum agar nilai VAT refund yang diajukan sepadan dengan biaya administrasi yang dikeluarkan.

Dia menyebut VAT refund dapat diajukan oleh wisatawan asing yang memenuhi kriteria. Dalam hal ini, wisatawan tersebut harus orang asing yang bukan penduduk atau terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina, serta datang ke negara tersebut untuk perjalanan, rekreasi, liburan, atau bisnis dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 sampai 6 bulan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

De Los Santos menyatakan Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan rencana kebijakan VAT refund untuk menarik lebih banyak kunjungan wisatawan asing. Fasilitas VAT refund menjadi bagian dari program pemulihan sektor pariwisata dan diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asing menjadi 4,8 juta per tahun.

"Filipina harus mengadopsi VAT refund untuk turis setelah barang tersebut melalui pemeriksaan berbasis risiko," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Pembahasan RUU mengenai VAT refund akan terus berlanjut antara pemerintah dan DPR. Pada pertemuan tersebut juga telah dibentuk panitia kerja yang diketuai Wakil Komite Keuangan DPR Mikaela Suansing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan