Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah menyiapkan RUU sebagai payung hukum pemberian fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara mulai 2024.
Kepala Bagian Hukum dan Legislatif BIR Pengacara Brianna Kay De Los Santos mengatakan perlu undang-undang khusus untuk mengatur pemberian fasilitas VAT refund. Seperti negara lainnya, pemerintah perlu mengatur syarat dan batasan dalam memberikan fasilitas VAT refund.
"Kementerian Keuangan mengusulkan RUU yang mengatur seorang turis harus memenuhi syarat untuk memperoleh VAT refund atas barang yang dibeli di Filipina," katanya dalam rapat di DPR, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).
De Los Santos mengatakan pemerintah mengusulkan fasilitas VAT refund hanya diberikan asalkan barang yang dibeli dikirim atau dibawa ke luar negeri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian. Kemudian, nilai total barang yang dibeli setidaknya harus mencapai PHP2.000 atau Rp556.000.
Menurutnya, pemerintah harus membuat batas pembelanjaan minimum agar nilai VAT refund yang diajukan sepadan dengan biaya administrasi yang dikeluarkan.
Dia menyebut VAT refund dapat diajukan oleh wisatawan asing yang memenuhi kriteria. Dalam hal ini, wisatawan tersebut harus orang asing yang bukan penduduk atau terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina, serta datang ke negara tersebut untuk perjalanan, rekreasi, liburan, atau bisnis dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 sampai 6 bulan.
De Los Santos menyatakan Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan rencana kebijakan VAT refund untuk menarik lebih banyak kunjungan wisatawan asing. Fasilitas VAT refund menjadi bagian dari program pemulihan sektor pariwisata dan diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asing menjadi 4,8 juta per tahun.
"Filipina harus mengadopsi VAT refund untuk turis setelah barang tersebut melalui pemeriksaan berbasis risiko," ujarnya dilansir gmanetwork.com.
Pembahasan RUU mengenai VAT refund akan terus berlanjut antara pemerintah dan DPR. Pada pertemuan tersebut juga telah dibentuk panitia kerja yang diketuai Wakil Komite Keuangan DPR Mikaela Suansing. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.