FILIPINA

Beri Fasilitas VAT Refund Mulai 2024, Filipina Siapkan UU Baru

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:30 WIB
Beri Fasilitas VAT Refund Mulai 2024, Filipina Siapkan UU Baru

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) telah menyiapkan RUU sebagai payung hukum pemberian fasilitas VAT refund bagi wisatawan mancanegara mulai 2024.

Kepala Bagian Hukum dan Legislatif BIR Pengacara Brianna Kay De Los Santos mengatakan perlu undang-undang khusus untuk mengatur pemberian fasilitas VAT refund. Seperti negara lainnya, pemerintah perlu mengatur syarat dan batasan dalam memberikan fasilitas VAT refund.

"Kementerian Keuangan mengusulkan RUU yang mengatur seorang turis harus memenuhi syarat untuk memperoleh VAT refund atas barang yang dibeli di Filipina," katanya dalam rapat di DPR, dikutip pada Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

De Los Santos mengatakan pemerintah mengusulkan fasilitas VAT refund hanya diberikan asalkan barang yang dibeli dikirim atau dibawa ke luar negeri dalam waktu 60 hari sejak tanggal pembelian. Kemudian, nilai total barang yang dibeli setidaknya harus mencapai PHP2.000 atau Rp556.000.

Menurutnya, pemerintah harus membuat batas pembelanjaan minimum agar nilai VAT refund yang diajukan sepadan dengan biaya administrasi yang dikeluarkan.

Dia menyebut VAT refund dapat diajukan oleh wisatawan asing yang memenuhi kriteria. Dalam hal ini, wisatawan tersebut harus orang asing yang bukan penduduk atau terlibat dalam perdagangan atau bisnis di Filipina, serta datang ke negara tersebut untuk perjalanan, rekreasi, liburan, atau bisnis dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 sampai 6 bulan.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

De Los Santos menyatakan Presiden Ferdinand Marcos Jr. mengumumkan rencana kebijakan VAT refund untuk menarik lebih banyak kunjungan wisatawan asing. Fasilitas VAT refund menjadi bagian dari program pemulihan sektor pariwisata dan diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asing menjadi 4,8 juta per tahun.

"Filipina harus mengadopsi VAT refund untuk turis setelah barang tersebut melalui pemeriksaan berbasis risiko," ujarnya dilansir gmanetwork.com.

Pembahasan RUU mengenai VAT refund akan terus berlanjut antara pemerintah dan DPR. Pada pertemuan tersebut juga telah dibentuk panitia kerja yang diketuai Wakil Komite Keuangan DPR Mikaela Suansing. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini