SOLOK, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak pada salah satu bank di Kabupaten Sijunjung pada 6 Juni 2024.
KPP Pratama Solok menjelaskan pemblokiran rekening wajib pajak oleh JSPN telah menjadi salah satu strategi yang diterapkan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak.
“Pemblokiran rekening merupakan langkah tegas yang diambil oleh JSPN ketika wajib pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (21/6/2024).
Dalam banyak kasus, KPP menyebut kegiatan pemblokiran dilakukan setelah serangkaian peringatan dan tenggat waktu untuk membayar pajak yang belum terpenuhi. Tindakan ini dimaksudkan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak yang enggan atau lalai dalam membayar pajak mereka.
Dengan menutup akses ke rekening bank, wajib pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses dana mereka, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.
Pada gilirannya, hal tersebut dapat menyebabkan gangguan serius dalam operasional keuangan mereka dan meningkatkan tekanan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.
Pemblokiran rekening wajib pajak oleh JSPN juga memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020 definisi dari pemblokiran adalah:
“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”
Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.