KPP PRATAMA SOLOK

Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 12:30 WIB
Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

SOLOK, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan tindakan pemblokiran rekening wajib pajak pada salah satu bank di Kabupaten Sijunjung pada 6 Juni 2024.

KPP Pratama Solok menjelaskan pemblokiran rekening wajib pajak oleh JSPN telah menjadi salah satu strategi yang diterapkan untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak yang menunggak.

“Pemblokiran rekening merupakan langkah tegas yang diambil oleh JSPN ketika wajib pajak gagal memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelas KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam banyak kasus, KPP menyebut kegiatan pemblokiran dilakukan setelah serangkaian peringatan dan tenggat waktu untuk membayar pajak yang belum terpenuhi. Tindakan ini dimaksudkan sebagai upaya persuasif kepada wajib pajak yang enggan atau lalai dalam membayar pajak mereka.

Dengan menutup akses ke rekening bank, wajib pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses dana mereka, baik untuk keperluan pribadi maupun bisnis.

Pada gilirannya, hal tersebut dapat menyebabkan gangguan serius dalam operasional keuangan mereka dan meningkatkan tekanan untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pemblokiran rekening wajib pajak oleh JSPN juga memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 189/2020 definisi dari pemblokiran adalah:

“Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.”

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja