KP2KP SENDAWAR

Berharap Usaha Makin Berkembang, Wajib Pajak Ini Ajukan Aktivasi PKP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 10:00 WIB
Berharap Usaha Makin Berkembang, Wajib Pajak Ini Ajukan Aktivasi PKP

Ilustrasi.

SENDAWAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar melakukan kunjungan ke tempat usaha CV Putra Mandiri yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 004 Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat pada 9 Februari 2023.

Petugas khusus KP2KP Sendawar Rashied Ghani Setiawan mengatakan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut dari permohonan aktivasi pengusaha kena pajak (PKP) oleh CV Putra Mandiri.

“Kami mewawancarai direktur yang berada di lapangan, yaitu Suwarno. Wajib pajak menjelaskan usahanya bergerak di bidang perdagangan eceran, utamanya makanan dan minuman,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah wawancara, Rashied kemudian membuat jadwal dengan Direktur CV Putra Mandiri untuk datang ke kantor KP2KP Sendawar. Nanti, wajib pajak akan dibantu untuk melakukan aktivasi akun PKP.

Sementara itu, Suwarno menerangkan dirinya mengajukan status PKP dengan harapan perusahaan tidak menghadapi persoalan pajak ke depannya. Dia juga berharap status PKP dapat memudahkan perusahaan untuk berkembang.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang, kemudian melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.

Sementara itu, akun PKP adalah akun yang merujuk pada media layanan elektronik yang disediakan DJP untuk mempermudah pemberian sertifikat elektronik dan pemberian nomor seri faktur pajak (NSFP) secara daring. Layanan dapat dipakai apabila akun PKP sudah diaktivasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra