KURS PAJAK 17 AGUSTUS - 23 AGUSTUS 2022

Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS & Sebagian Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 17 Agustus 2022 | 09:00 WIB
Bergerak Dinamis, Rupiah Menguat Atas Dolar AS & Sebagian Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah bergerak dinamis untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) terhadap mata uang negara mitra yang berlaku satu pekan ke derpan.

Mata uang Garuda masih melanjutkan tren penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.828 atau turun dari posisi pekan lalu yang berada di angka Rp14.903 per dolar AS.

Sementara itu, dolar Australia berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp10.459,53 per dolar Australia atau naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp10.364,02 per dolar Australia.

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.330,77 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut fercatat turun dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.345,50 per ringgit Malaysia.

Hal serupa berlaku terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senila Rp10.795,16 per dolar Singapura atau turun dari posisi minggu alu yang berada pada angka Rp10.801,35 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp15.209,76. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp15.207,30 per euro.

Baca Juga:
DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.42 /KM.10/2022 Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk

Berikut kurs pajak periode 17 Agustus 2022 - 23 Agustus 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.828,00 -75,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.459,53 95,51
3 Dolar Kanada (CAD) 11.572,47 -4,01
4 Kroner Denmark (DKK) 2.044,37 1,13
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.889,93 -8,48
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.330,77 -14,73
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.448,87 90,16
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.541,44 9,94
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.008,07 -113,84
10 Dolar Singapura (SGD) 10.795,16 -6,19
11 Kroner Swedia (SEK) 1.464,07 0,62
12 Franc Swiss (CHF) 15.658,65 85,35
13 Yen Jepang (JPY) 11.076,60 -102,32
14 Kyat Myanmar (MMK) 8,00 -0,11
15 Rupee India (INR) 186,24 -2,10
16 Dinar Kuwait (KWD) 48.258,58 -324,10
17 Rupee Pakistan (PKR) 67,23 0,67
18 Peso Philipina (PHP) 266,93 -1,75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.945,68 -20,59
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 40,93 -0,25
21 Bath Thailand (THB) 418,93 5,02
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.779,21 -19,12
23 Euro Euro (EUR) 15.209,76 2,46
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.198,52 -3,23
25 Won Korea (KRW) 11,36 -0,05

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:25 WIB RELAWAN PAJAK

DJP Sumut I Kukuhkan 231 Relawan Pajak (Renjani) dari 9 Tax Center

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah