KEBIJAKAN PAJAK

Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 16:59 WIB
Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mempertahankan penerimaan pajak yang tertekan dan kebutuhan belanja yang naik akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pada saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif, berubah dari skema satu tarif yang berlaku saat ini. Pengenaan PPN multitarif ini sejalan dengan tren internasional.

"Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. Simak 'Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas'.

Selain menimbang besaran tarif yang berlaku, pemerintah juga sedang mempertimbangkan jumlah pengecualian yang diberikan pemerintah terhadap barang dan jasa tertentu.

Pasalnya, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara peers di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, kinerja PPN Indonesia berdasarkan c-efficiency ratio tercatat mencapai 63,58%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Singapura yang mencapai 92,69% dan Thailand yang bahkan mencapai 113,83%.

Namun, c-efficiency ratio Indonesia setidaknya lebih unggul dari Malaysia yang mencapai 48,56% dan Filipina yang hanya 23,2%.

Oleh karena itu, skema PPN yang berlaku di Indonesia sedang ditimbang ulang secara matang untuk menyokong kebutuhan penerimaan yang terus meningkat dengan tidak mengganggu pemulihan perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan