KEBIJAKAN PAJAK

Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 16:59 WIB
Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mempertahankan penerimaan pajak yang tertekan dan kebutuhan belanja yang naik akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pada saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif, berubah dari skema satu tarif yang berlaku saat ini. Pengenaan PPN multitarif ini sejalan dengan tren internasional.

"Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. Simak 'Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas'.

Selain menimbang besaran tarif yang berlaku, pemerintah juga sedang mempertimbangkan jumlah pengecualian yang diberikan pemerintah terhadap barang dan jasa tertentu.

Pasalnya, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara peers di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, kinerja PPN Indonesia berdasarkan c-efficiency ratio tercatat mencapai 63,58%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Singapura yang mencapai 92,69% dan Thailand yang bahkan mencapai 113,83%.

Namun, c-efficiency ratio Indonesia setidaknya lebih unggul dari Malaysia yang mencapai 48,56% dan Filipina yang hanya 23,2%.

Oleh karena itu, skema PPN yang berlaku di Indonesia sedang ditimbang ulang secara matang untuk menyokong kebutuhan penerimaan yang terus meningkat dengan tidak mengganggu pemulihan perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan