KEBIJAKAN PAJAK

Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 16:59 WIB
Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mempertahankan penerimaan pajak yang tertekan dan kebutuhan belanja yang naik akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah pada saat ini sedang mempertimbangkan pengenaan skema PPN multitarif, berubah dari skema satu tarif yang berlaku saat ini. Pengenaan PPN multitarif ini sejalan dengan tren internasional.

"Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan. Ada standard rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. Simak 'Tren Global PPN: Kenaikan Tarif, Multitarif, dan Pembatasan Fasilitas'.

Selain menimbang besaran tarif yang berlaku, pemerintah juga sedang mempertimbangkan jumlah pengecualian yang diberikan pemerintah terhadap barang dan jasa tertentu.

Pasalnya, bila dibandingkan dengan negara-negara lain, pengecualian PPN yang berlaku di Indonesia cenderung lebih banyak. Fasilitas PPN yang diberikan, mulai dari fasilitas PPN tidak dipungut dan dibebaskan, juga sangat beragam.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Hal ini berpengaruh terhadap kinerja penerimaan PPN Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara peers di Asia Tenggara.

Sebagai contoh, kinerja PPN Indonesia berdasarkan c-efficiency ratio tercatat mencapai 63,58%, lebih rendah bila dibandingkan dengan Singapura yang mencapai 92,69% dan Thailand yang bahkan mencapai 113,83%.

Namun, c-efficiency ratio Indonesia setidaknya lebih unggul dari Malaysia yang mencapai 48,56% dan Filipina yang hanya 23,2%.

Oleh karena itu, skema PPN yang berlaku di Indonesia sedang ditimbang ulang secara matang untuk menyokong kebutuhan penerimaan yang terus meningkat dengan tidak mengganggu pemulihan perekonomian. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP