ADMINISTRASI PAJAK

Berapa Jumlah Wajib Pajak di Indonesia Sekarang? Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 14:22 WIB
Berapa Jumlah Wajib Pajak di Indonesia Sekarang? Ini Kata Sri Mulyani

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus melakukan reformasi pajak. Salah satu outcome dari reformasi yang telah dijalankan sejauh ini adalah penambahan jumlah wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Selama 2002 hingga 2021, sambungnya, jumlah wajib pajak terus mengalami peningkatan.

“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang ini jumlah wajib pajak terdaftar mendekati 50 juta. Ini suatu kenaikan yang tetap tinggi. Namun, kita lihat efektivitasnya,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan pada data Kemenkeu yang disampaikan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak di Indonesia pada 2002 sebanyak 2,59 juta. Kemudian, jumlah itu meningkat menjadi 10,65 juta pada 2008. Setelah itu, jumlah wajib pajak konsisten naik hingga mendapai 49,82 juta pada 2021.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Sri Mulyani mengatakan jumlahnya pada 2002 sebanyak 1,67 juta. Jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar pada waktu itu mencapai 1,82% terhadap jumlah penduduk bekerja di Indonesia.

Persentase tersebut konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2021, ada 45,43 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar. Jumlah tersebut tercatat mencapai 34,66% terhadap jumlah penduduk bekerja sebanyak 131,06 juta.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Naiknya rasio jumlah wajib pajak orang pribadi terhadap jumlah penduduk bekerja, menurut Sri Mulyani, merupakan suatu fenomena adanya kesadaran warga negara. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan kenaikan yang luar biasa.

“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005, [wajib pajak] orang pribadi itu tidak lebih dari 1 juta. Sangat kecil. Ini [jumlah wajib pajak sekarang] merupakan suatu kenaikan luar biasa,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN