TIONGKOK

Berantas Penyakit Langka, Tarif PPN Obat Dipangkas dari 17% Jadi 3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:42 WIB
Berantas Penyakit Langka, Tarif PPN Obat Dipangkas dari 17% Jadi 3%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Tiongkok berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya obat-obatan menjadi 3% dari tarif sebelumnya yang setinggi 17%. Penurunan tarif ini berlaku pada 21 jenis obat penyakit yang tergolong langka.

Dewan Negara Tiongkok mengungkapkan penurunan tarif PPN pada obat-obatan akan menolong lebih dari 20 juta pasien yang mengidap penyakit langka. Penurunan tarif juga berlaku pada 4 bahan formulasi aktif (Actice Pharmaceutical Ingredients/API).

“Pemerintah akan menerapkan langkah untuk mengurangi harga obat kanker dan beberapa perawatan medis lain yang menderita penyakit langka. Salah satu yang bisa diterapkan yaitu menurunkan tarif PPN pada beberapa obat-obatan,” ungkap pernyataan resmi Dewan Negara Tiongkok seperti dilansir Tax Notes International Vol.93 No.7, Senin (18/2).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Kebijakan pajak menjadi strategi pemerintah dalam mendorong tingkat kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap penurunan tarif PPN itu bisa meringankan beban keuangan warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan terjangkau.

Sebelumnya, pemerintah sempat meningkatkan tarif impor untuk seluruh obat umum, termasuk obat kanker, yang berlaku sejak 2018. Namun, kini pemerintah sepakat menurunkan kembali tarif tersebut dengan mempertimbangkan puluhan juta pengidap penyakit langka.

Tak hanya penurunan tarif PPN, Pemerintah Tiongkok juga telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 15% bagi produsen obat generik tertentu. Penurunan PPh badan juga menjadi serangkaian strategi yang juga dimaksudkan untuk menurunkan biaya perawatan kesehatan, khususnya dari konsumsi obat impor.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Melalui penurunan tarif PPh badan, pemerintah ingin perusahaan terkait membuat obat alternatif dengan harga yang rendah, tetapi dengan tingkat kualitas dan kemanjuran obat yang lebih baik sehingga masyarakat tidak bergantung pada obat impor.

Seiring dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah juga mengusulkan untuk mengadakan diskusi panel yang diikuti oleh sejumlah ahli medis untuk mengidentifikasi obat-obatan impor yang sangat dibutuhkan di Tiongkok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini