TIONGKOK

Berantas Penyakit Langka, Tarif PPN Obat Dipangkas dari 17% Jadi 3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:42 WIB
Berantas Penyakit Langka, Tarif PPN Obat Dipangkas dari 17% Jadi 3%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Tiongkok berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya obat-obatan menjadi 3% dari tarif sebelumnya yang setinggi 17%. Penurunan tarif ini berlaku pada 21 jenis obat penyakit yang tergolong langka.

Dewan Negara Tiongkok mengungkapkan penurunan tarif PPN pada obat-obatan akan menolong lebih dari 20 juta pasien yang mengidap penyakit langka. Penurunan tarif juga berlaku pada 4 bahan formulasi aktif (Actice Pharmaceutical Ingredients/API).

“Pemerintah akan menerapkan langkah untuk mengurangi harga obat kanker dan beberapa perawatan medis lain yang menderita penyakit langka. Salah satu yang bisa diterapkan yaitu menurunkan tarif PPN pada beberapa obat-obatan,” ungkap pernyataan resmi Dewan Negara Tiongkok seperti dilansir Tax Notes International Vol.93 No.7, Senin (18/2).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan pajak menjadi strategi pemerintah dalam mendorong tingkat kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap penurunan tarif PPN itu bisa meringankan beban keuangan warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan terjangkau.

Sebelumnya, pemerintah sempat meningkatkan tarif impor untuk seluruh obat umum, termasuk obat kanker, yang berlaku sejak 2018. Namun, kini pemerintah sepakat menurunkan kembali tarif tersebut dengan mempertimbangkan puluhan juta pengidap penyakit langka.

Tak hanya penurunan tarif PPN, Pemerintah Tiongkok juga telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 15% bagi produsen obat generik tertentu. Penurunan PPh badan juga menjadi serangkaian strategi yang juga dimaksudkan untuk menurunkan biaya perawatan kesehatan, khususnya dari konsumsi obat impor.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Melalui penurunan tarif PPh badan, pemerintah ingin perusahaan terkait membuat obat alternatif dengan harga yang rendah, tetapi dengan tingkat kualitas dan kemanjuran obat yang lebih baik sehingga masyarakat tidak bergantung pada obat impor.

Seiring dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah juga mengusulkan untuk mengadakan diskusi panel yang diikuti oleh sejumlah ahli medis untuk mengidentifikasi obat-obatan impor yang sangat dibutuhkan di Tiongkok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Penundaan Kenaikan PPN 12% Bisa Bangkitkan Kelas Menengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN