TIONGKOK

Berantas Penyakit Langka, Tarif PPN Obat Dipangkas dari 17% Jadi 3%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:42 WIB
Berantas Penyakit Langka, Tarif PPN Obat Dipangkas dari 17% Jadi 3%

BEIJING, DDTCNews – Pemerintah Tiongkok berencana menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas biaya obat-obatan menjadi 3% dari tarif sebelumnya yang setinggi 17%. Penurunan tarif ini berlaku pada 21 jenis obat penyakit yang tergolong langka.

Dewan Negara Tiongkok mengungkapkan penurunan tarif PPN pada obat-obatan akan menolong lebih dari 20 juta pasien yang mengidap penyakit langka. Penurunan tarif juga berlaku pada 4 bahan formulasi aktif (Actice Pharmaceutical Ingredients/API).

“Pemerintah akan menerapkan langkah untuk mengurangi harga obat kanker dan beberapa perawatan medis lain yang menderita penyakit langka. Salah satu yang bisa diterapkan yaitu menurunkan tarif PPN pada beberapa obat-obatan,” ungkap pernyataan resmi Dewan Negara Tiongkok seperti dilansir Tax Notes International Vol.93 No.7, Senin (18/2).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kebijakan pajak menjadi strategi pemerintah dalam mendorong tingkat kesehatan masyarakat. Pemerintah berharap penurunan tarif PPN itu bisa meringankan beban keuangan warga yang ingin mendapatkan layanan kesehatan terjangkau.

Sebelumnya, pemerintah sempat meningkatkan tarif impor untuk seluruh obat umum, termasuk obat kanker, yang berlaku sejak 2018. Namun, kini pemerintah sepakat menurunkan kembali tarif tersebut dengan mempertimbangkan puluhan juta pengidap penyakit langka.

Tak hanya penurunan tarif PPN, Pemerintah Tiongkok juga telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 15% bagi produsen obat generik tertentu. Penurunan PPh badan juga menjadi serangkaian strategi yang juga dimaksudkan untuk menurunkan biaya perawatan kesehatan, khususnya dari konsumsi obat impor.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Melalui penurunan tarif PPh badan, pemerintah ingin perusahaan terkait membuat obat alternatif dengan harga yang rendah, tetapi dengan tingkat kualitas dan kemanjuran obat yang lebih baik sehingga masyarakat tidak bergantung pada obat impor.

Seiring dengan berbagai upaya tersebut, pemerintah juga mengusulkan untuk mengadakan diskusi panel yang diikuti oleh sejumlah ahli medis untuk mengidentifikasi obat-obatan impor yang sangat dibutuhkan di Tiongkok. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?