PMK 6/2022

Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:00 WIB
Berakhir September 2022, Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN DTP Rumah

Foto udara perumahan bersubsidi di Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengevaluasi pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat pemanfaatan insentif selama periode pemberian dan perkembangan dari sektor penerima insentif terkait.

"Kita lihat pemanfaatannya, apakah dimanfaatkan atau tidak. Kita lihat juga mengapa kok di-support? Supaya kegiatannya berkembang. Kalau kegiatannya berkembang masih perlu di-support tidak? Enggak dong. Itu yang dilihat," ujar Suryo, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta kepada pemerintah untuk tetap memberikan insentif PPN DTP atas rumah.

Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti dan mendorong daya beli masyarakat.

"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," ujar Junaidi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tidak diperpanjang, insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 tersebut hanya bisa dimanfaatkan paling lambat pada masa pajak September tahun ini.

Pada PMK 6/2022, PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar. Bila rumah memiliki harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.

Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra