KOTA SURABAYA

Berakhir Bulan Ini! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) yang periodenya akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Al Suhudi mengatakan periode pemutihan menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkannya karena program serupa belum tentu terulang.

"Kami belum bisa memastikan program ini akan diadakan lagi tahun depan. Sebab ke depannya, kami ingin masyarakat membayar PBB tepat waktu dengan jatuh tempo terakhir pada bulan Juli," katanya, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Musdiq menuturkan sekitar 88.000 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya yang tercatat masih menunggak pembayaran PBB. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi pemilik tanah dan bangunan untuk menyelesaikan tunggakan PBB.

Melalui Peraturan Wali Kota No. 20/2022, pemkot mengatur program pemutihan denda pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan mendatangi kantor UPTD pajak keliling, mobil layanan pajak keliling, atau secara online melalui pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Selain pemutihan denda, lanjut Musdiq, pemkot juga menyediakan kemudahan bagi masyarakat agar bisa membayar PBB. Misal, pensiunan PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD, termasuk veteran dapat mengajukan keringanan pajak secara online.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Syaratnya tergolong mudah karena tinggal memasukan berkas surat keterangan (SK) pensiun dan gaji terakhir. Khusus pada veteran perang, pemkot sedang menyiapkan dasar hukum untuk memberikan pembebasan PBB yang melekat secara perorangan.

Pembebasan PBB untuk veteran ditargetkan dapat dirilis pada Juli 2022. Kemudian, keringanan PBB juga diberikan untuk kelompok yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terakhir, ada skema pembayaran PBB secara mengangsur.

"Diskon atau keringanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB yang tepat waktu," ujar Musdiq seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses