KOTA SURABAYA

Berakhir Bulan Ini! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:30 WIB
Berakhir Bulan Ini! Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Pemutihan PBB

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) yang periodenya akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Al Suhudi mengatakan periode pemutihan menjadi waktu yang tepat untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Menurutnya, wajib pajak perlu segera memanfaatkannya karena program serupa belum tentu terulang.

"Kami belum bisa memastikan program ini akan diadakan lagi tahun depan. Sebab ke depannya, kami ingin masyarakat membayar PBB tepat waktu dengan jatuh tempo terakhir pada bulan Juli," katanya, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Musdiq menuturkan sekitar 88.000 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya yang tercatat masih menunggak pembayaran PBB. Menurutnya, periode pemutihan menjadi momentum yang tepat bagi pemilik tanah dan bangunan untuk menyelesaikan tunggakan PBB.

Melalui Peraturan Wali Kota No. 20/2022, pemkot mengatur program pemutihan denda pajak. Wajib pajak dapat memanfaatkannya dengan mendatangi kantor UPTD pajak keliling, mobil layanan pajak keliling, atau secara online melalui pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Selain pemutihan denda, lanjut Musdiq, pemkot juga menyediakan kemudahan bagi masyarakat agar bisa membayar PBB. Misal, pensiunan PNS, TNI/Polri, BUMN, BUMD, termasuk veteran dapat mengajukan keringanan pajak secara online.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Syaratnya tergolong mudah karena tinggal memasukan berkas surat keterangan (SK) pensiun dan gaji terakhir. Khusus pada veteran perang, pemkot sedang menyiapkan dasar hukum untuk memberikan pembebasan PBB yang melekat secara perorangan.

Pembebasan PBB untuk veteran ditargetkan dapat dirilis pada Juli 2022. Kemudian, keringanan PBB juga diberikan untuk kelompok yang termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terakhir, ada skema pembayaran PBB secara mengangsur.

"Diskon atau keringanan hanya berlaku untuk pembayaran PBB yang tepat waktu," ujar Musdiq seperti dilansir suarasurabaya.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN