KILAS BALIK JULI 2021

Beragam Insentif Pajak Diperpanjang, Ini Rangkuman Peristiwa Juli 2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Desember 2021 | 13:30 WIB
Beragam Insentif Pajak Diperpanjang, Ini Rangkuman Peristiwa Juli 2021

Ilustrasi. Kilas Balik Juli 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Masa berlaku pemberian berbagai insentif pajak kembali diperpanjang pada Juli 2021 lalu. Hal ini dituangkan dalam PMK 82/2021 dan PMK 83/2021 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kebijakan ini diambil untuk mendukung pemulihan ekonomi serta membantu wajib pajak yang masih terdampak pandemi.

Perpanjangan masa berlaku insentif dan sejumlah penyesuaian ini menjadi salah satu peristiwa perpajakan yang mewarnai tahun 2021.

Melalui PMK 83/2021, Ditjen Pajak (DJP) memutuskan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan Covid-19 hingga 31 Desember 2021. Sebelumnya, pemberian fasilitas tersebut dimuat melalui PP 29/2020.

Sementara melalui PMK 82/2021, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak. Penyesuaiannya mencakup insentif PPh Pasal 21, insentif pajak UMKM, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, sampai insentif PPN. 

"Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif," bunyi pertimbangan PMK 82/2021.

Selain terkait perpanjangan insentif pajak, peristiwa lain yang terekam selama Juli 2021 adalah dirilisnya sejumlah aplikasi oleh DJP. Berikut adalah rangkuman peristiwa perpajakan yang terjadi sepanjang Juli 2021:

Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Diperpanjang 
Melalui PMK 82/2021, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sampai dengan Desember 2021. Beleid yang diterbitkan tersebut merevisi PMK 9/2021. 

Perpanjangan dilakukan menimbang masih diperlukannya insentif pajak bagi masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Covid-19. Kriteria sektor penerima insentif pun disesuaikan. 

Jenis insentif yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/2021. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU dari sebelumnya 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU.

Ketentuan PPnBM Mobil Listrik Diubah
Pemerintah mengubah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku atas mobil listrik. Perubahan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021.

Beleid ini mengubah Pasal 26 dan Pasal 27 PP 73/2019 yang keduanya mengatur mengenai tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid. Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dari 13,33% menjadi 40% dari harga jual.

Tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Pada Pasal 27, pemerintah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid dari yang awalnya sebesar 33,33% dari harga jual menjadi 46,66% dari harga jual. Adapun tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15%.

Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

DJP Luncurkan Aplikasi Baru Awasi Penghindaran Pajak Lewat Transfer Pricing
DJP meluncurkan aplikasi CRM Transfer Pricing (TP) bersamaan dengan momentum peringatan Hari Pajak 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan CRM TP akan memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak.

"Untuk aplikasi yang membantu pengawasan … Compliance Risk Management terkait dengan transfer pricing juga kami luncurkan hari ini," kata Suryo saat itu.

CRM TP memuat business intelligent berupa cuplikan Smartweb yang dapat digunakan sebagai alat bantu dalam menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam suatu grup usaha dari para wajib pajak.

DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak menyajikan layanan dan informasi personal atau publik bagi wajib pajak. Aplikasi ini akan menyuguhkan informasi yang bersifat umum seperti pengingat waktu pembayaran pajak hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

M-Pajak pun akan menawarkan informasi yang sifatnya personal terkait kewajiban pajak wajib pajak. Aplikasi ini juga akan menyediakan layanan transaksional, termasuk menu e-billing. 

Jangka Waktu Penundaan Pembayaran Cukai Direlaksasi
PMK 93/2021 merelaksasi jangkwa waktu penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan dukungan bagi pelaku usaha di tengah pandemi. 

Sesuai dengan beleid terdahulu, PMK 57/2021, pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan. Penundana tersebut dapat diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. 

Kemudian PMK 93/2021 memperpanjang jangka waktu penundaan tersebut menjadi 90 hari. 

Menkeu Negara Anggota G-20 Bertemu di Italia
Seluruh menteri keuangan negara anggota G-20 melakukan pertemuan di Venesia, Italia pada pekan pertama Juli 2021. Salah satu topik utama yang dibahas adalah reformasi pajak global untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara lebih adil. 

Kerangka kerjanya termasuk ketentuan tarif pajak minimum global sebesar 15% yang disepakati 131 negara pada awal Juli 2021. Pajak minimum ditetapkan untuk mengurangi persaingan antarnegara dalam menawarkan tarif pajak lebih rendah demi menarik investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra