PAJAK INTERNASIONAL

Benturan P3B dengan Ketentuan Pajak Domestik, Mana yang Diutamakan?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 09:44 WIB
Benturan P3B dengan Ketentuan Pajak Domestik, Mana yang Diutamakan?

DALAM praktik, sering dijumpai benturan terhadap suatu ketentuan yang mengatur hal yang sama antara perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan undang-undang pajak domestik, dalam hal ini UU PPh dan ketentuan peraturan turunannya. Terhadap benturan ketentuan ini, tentunya yang diberlakukan adalah ketentuan yang terdapat dalam P3B. Ini beberapa alasan yang bisa dikemukakan.

Pertama, menurut Jonathan Schwarz (2002), P3B adalah perjanjian internasional yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian yang tunduk dengan hukum perjanjian internasional. Oleh karena itu, ketentuan-ketentuan yang disepakati bersama dalam perjanjian penghindaran pajak berganda harus dilaksanakan dengan niat baik (good faith);

Kedua, P3B pada dasarnya merupakan rekonsiliasi antara ketentuan peraturan perundang-undangan domestik masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Selain itu, tujuan dari perjanjian penghindaran pajak berganda adalah untuk membatasi ketentuan yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pajak domestik masing-masing negara.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Oleh karena itu, ketika masing-masing negara mengadakan perjanjian penghindaran pajak berganda, dapat diasumsikan, mereka telah sepakat bahwa hak pemajakan mereka berdasarkan ketentuan perundang-undangan domestik dibatasi oleh perjanjian penghindaran pajak berganda;

Ketiga, P3B adalah bentuk kompromi masing-masing negara yang mengadakan perjanjian. Oleh karena merupakan sebuah kompromi, apabila terjadi benturan ketentuan, tentunya P3B yang lebih diutamakan;

Keempat, P3B pada dasarnya merupakan ketentuan yang bersifat spesialis (leges speciales) terhadap ketentuan umum perpajakan dari negara yang mengadakan perjanjian (lex generalis). Jadi, berdasarkan prinsip ”lex specialis derogat legi generali”, kedudukan P3B berada di atas ketentuan perpajakan domestik (Klaus Vogel, 2006).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Perlu diketahui juga bahwa hukum pajak yang diterbitkan setelah disepakatinya P3B oleh masing-masing negara tidak boleh membatalkan ketentuan yang terdapat dalam P3B yang telah disepakati bersama. Atau dengan kata lain, ketentuan pajak domestik yang terbit belakangan tidak boleh meng ”override” ketentuan P3B yang telah disepakati sebelumnya.

Prinsip tersebut dikenal dengan nama ”lex posterior generalis non derogat legi priori speciali”. Akan tetapi, di Amerika Serikat, hukum pajak Federal yang diterbitkan setelah perjanjian penghindaran pajak berganda dapat meng”override” perjanjian penghindaran pajak berganda yang telah diberlakukan oleh Amerika Serikat (disebut sebagai ”treaty override”). Hal ini di Amerika Serikat dikenal dengan istilah ”later in time” (Anne Van de Vijver, 2009).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya