UU 13/2022

Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:00 WIB
Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Tampilan awal salinan UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 97B UU 13/2022, pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

"Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 97B ayat (2) UU 13/2022, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila menggunakan tanda tangan elektronik, tanda tangan harus sudah tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR, peraturan DPD, dan peraturan presiden (perpres).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

UU 13/2022 disusun sebagai respons atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika UU Cipta Kerja disusun, UU PPP masih belum mengatur tentang metode omnibus.

Berdasarkan UU 13/2022, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

UU 13/2022 telah disahkan dan diundangkan pada 16 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra