UU 13/2022

Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:00 WIB
Bentuk Undang-Undang, Tanda Tangan Elektronik Kini Bisa Digunakan

Tampilan awal salinan UU 13/2022.

JAKARTA, DDTCNews - UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) memungkinkan pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.

Merujuk pada Pasal 97B UU 13/2022, pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan bisa menggunakan tanda tangan elektronik.

"Pembubuhan tanda tangan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan hingga pengundangan dapat menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 97B ayat (2) UU 13/2022, dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Apabila menggunakan tanda tangan elektronik, tanda tangan harus sudah tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Peraturan perundang-undangan yang dibentuk secara elektronik ditetapkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam bentuk cetak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR, peraturan DPD, dan peraturan presiden (perpres).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

UU 13/2022 disusun sebagai respons atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan MK menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena menggunakan metode omnibus. Ketika UU Cipta Kerja disusun, UU PPP masih belum mengatur tentang metode omnibus.

Berdasarkan UU 13/2022, metode omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat materi muatan baru, mengubah materi muatan, atau mencabut peraturan perundang-undangan dengan menggabungkannya ke dalam 1 peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

UU 13/2022 telah disahkan dan diundangkan pada 16 Juni 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja