AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri keuangan negara-negara anggota G-7 memberikan tanggapan atas proses pembentukan UN Tax Convention di PBB.

Menurut G-7, sistem perpajakan internasional yang stabil hanya bisa dibangun apabila keputusan-keputusannya diambil berdasarkan konsensus.

"Kami menekankan pentingnya keputusan berdasarkan konsensus guna mendukung sistem perpajakan internasional yang stabil, inklusif, dan efektif," tulis G-7 dalam G-7 Finance Ministers and Central Bank Governors’ Statement, dikutip pada Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

G-7 juga meminta UN Tax Convention untuk lebih fokys membahas domestic resource mobilisation dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan bagi negara-negara berkembang. Menurut G-7, UN Tax Convention seyogianya membahas isu-isu yang mudah disepakati.

Selanjutnya, G-7 juga menyatakan pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama internasional di bidang perpajakan berdasarkan pada kesepakatan-kesepakatan yang sudah dicapai saat ini.

"Kami menantikan diskusi yang muncul di berbagai forum termasuk G-20. Kami akan terlibat secara konstruktif dalam pembahasan di G-20 Brasil," tulis G-7 dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB merestui pembentukan UN Tax Convention pada akhir tahun lalu. Resolusi pembentukan UN Tax Convention mendapatkan dukungan dari 125 negara, terutama negara-negara berkembang.

Negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jepang, dan negara anggota Uni Eropa tercatat menolak. Menurut negara-negara tersebut, kerja sama perpajakan internasional sudah dilaksanakan secara inklusif melalui Inclusive Framework OECD.

Kehadiran UN Tax Convention justru dipandang akan menduplikasi proses kerja sama perpajakan lintas yurisdiksi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Di lain pihak, negara-negara berkembang menilai Inclusive Framework tidak mampu mengakomodasi kepentingan negara berkembang. Sebab, seluruh keputusan Inclusive Framework diambil berdasarkan konsensus.

Pengambilan keputusan berbasis konsensus di Inclusive Framework sering dimanfaatkan oleh negara-negara besar untuk memaksakan kehendaknya ke negara-negara kecil.

Untuk itu, pengambilan keputusan pada UN Tax Convention akan dilakukan berdasarkan suara mayoritas. Harapannya, keputusan yang dihasilkan oleh UN Tax Convention lebih berpihak kepada negara berkembang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja