KPP PRATAMA TOBELO

Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Ilustrasi.

TOBELO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru kepada bendahara instansi pemerintah di Vila Gaba Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada 8 September 2022.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tobelo Huda Sinatrya mengatakan bendahara memiliki peran penting dalam pengumpulan penerimaan negara. Untuk itu, kehadiran peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022, perlu disosialisasikan.

"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar di hampir semua negara di dunia. Salah satu pelaku pemungut pajak di Halmahera Barat adalah bendahara instansi pemerintah sehingga perannya cukup penting,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam sosialisasi tersebut, Huda juga memaparkan hak dan kewajiban pajak bendahara saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa. Salah satunya ialah memungut atau memotong pajak terutang dan menyetorkannya ke rekening kas negara.

“Bendahara juga wajib membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tuturnya.

Huda juga mengimbau bendahara untuk memberikan perhatian penuh terhadap sosialisasi terkait dengan pajak. Sebab, masih banyak bendahara yang melakukan kekeliruan, mulai dari salah jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga telat dalam pelaporan SPT Masa.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia berharap bendahara mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Tobelo jika terdapat kesulitan. KPP siap memberikan penjelasan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan