KPP PRATAMA TOBELO

Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:30 WIB
Bendahara Kerap Keliru dalam Perpajakan, KPP Adakan Sosialisasi Aturan

Ilustrasi.

TOBELO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tobelo mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru kepada bendahara instansi pemerintah di Vila Gaba Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat pada 8 September 2022.

Asisten Penyuluh KPP Pratama Tobelo Huda Sinatrya mengatakan bendahara memiliki peran penting dalam pengumpulan penerimaan negara. Untuk itu, kehadiran peraturan baru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022, perlu disosialisasikan.

"Pajak adalah sumber penerimaan negara terbesar di hampir semua negara di dunia. Salah satu pelaku pemungut pajak di Halmahera Barat adalah bendahara instansi pemerintah sehingga perannya cukup penting,” katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dalam sosialisasi tersebut, Huda juga memaparkan hak dan kewajiban pajak bendahara saat menggunakan anggaran dalam belanja barang dan jasa. Salah satunya ialah memungut atau memotong pajak terutang dan menyetorkannya ke rekening kas negara.

“Bendahara juga wajib membuat bukti pemotongan dan bukti pemungutan, membuat billing, hingga membuat dan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tuturnya.

Huda juga mengimbau bendahara untuk memberikan perhatian penuh terhadap sosialisasi terkait dengan pajak. Sebab, masih banyak bendahara yang melakukan kekeliruan, mulai dari salah jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, hingga telat dalam pelaporan SPT Masa.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dia berharap bendahara mulai menerapkan ketentuan baru yang telah berlaku dan dapat melakukan konsultasi dengan KPP Pratama Tobelo jika terdapat kesulitan. KPP siap memberikan penjelasan agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik.

Sebagai informasi, PMK No. 59/2022 merevisi PMK 231/2019. Aturan tersebut mengatur soal tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP hingga pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi wajib pajak instansi pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah