STRATEGI PENERIMAAN

Benarkah Direktur Penegakan Hukum DJP Mundur?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Oktober 2017 | 20:49 WIB
Benarkah Direktur Penegakan Hukum DJP Mundur? Direktur Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna (kanan) (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Isu kencang tentang mundurnya Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Dadang Suwarna yang berembus sejak Jumat siang (27/10) masih diliputi tanda tanya. Tak seorang pun pejabat di DJP mau mengonfirmasi isu tersebut.

Nomor telepon Dadang yang dikontak DDTCNews ternyata sudah tidak aktif. Para pejabat DJP lainnya juga bungkam. Satu-satunya keterangan muncul dari orang nomor satu di DJP, yaitu Ken Dwijugiasteadi.

"Saya belum terima suratnya," kata Ken kepada wartawan di sela-sela konferensi pers mendadak DJP di Kantor Pusat DJP di Jalan Gatot Subroto Jakarta, Jumat sore (27/10).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ken tidak mau memperjelas pernyataannya, apakah secara informal sudah ada penyampaian rencana mundur dari yang bersangkutan, atau sebaliknya belum ada sama sekali, yang berarti isu mundur tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

Ia juga tidak menanggapi spekulasi mundurnya salah satu pejabat senior di DJP tersebut terkait dengan pertemuan antara pengurus Kadin, Presiden Joko Widodo, dan Menko Kemaritiman Luhut B. Panjaitan sehari sebelumnya, Kamis (26/10).

Dalam pertemuan di Istana itu, para pengurus Kadin yang dipimpin Rosan P. Roeslani mengeluhkan maraknya aktivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak termasuk pemeriksaan bukti permulaan.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rosan mengaku aktivitas penegakan hukum yang dilakukan oleh DJP sudah meresahkan. Ia juga meminta Presiden menertibkan aksi penegakan hukum tersebut agar tidak merusak iklim investasi.

Sebelum pertemuan jajaran pengurus Kadin dengan Presiden Jokowi itu, muncul pemberitaan di media tentang pemeriksaan bukti permulaan yang juga dikeluhkan oleh Kadin. (Gfa/Amu)




Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Senin, 16 Desember 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Paket Kebijakan Ekonomi yang Baru Harus Bisa Dongkrak Daya Beli

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra