Ilustrasi.
MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan sosialisasi perihal sertifikat elektronik (sertel) ke instansi pemerintah pada 14 September 2022.
Pelaksana KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto mengatakan sosialisasi perubahan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/PMK.03/2019 menjadi PMK No. 59/PMK.03/2022 ini dilakukan karena banyak kantor desa belum memiliki sertel.
“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melaporkan pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Meilano, KP2KP Malinau mengimbau bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat untuk mengajukan permohonan sertel sehingga pajak yang dipungut dan dibayar dapat dilaporkan.
Terdapat sejumlah kantor desa yang mendapatkan sosialisasi dari pegawai pajak antara lain Kantor Desa Batu Lidung, Kantor Desa Malinau Kota, Kantor Desa Pelita Kanaan, Kantor Desa Malinau Hulu, Kantor Desa Malinau Hilir.
Kemudian, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, dan Kantor Desa Tanjung Lapang. Selain Meilano, pegawai pajak lainnya yang ikut memberikan sosialisasi perihal sertel, yaitu Agus Ariyono dan Noni Mitasari.
“[Dari kegiatan sosialisasi] diharapkan nanti bendahara desa bisa melakukan pemungutan hingga pelaporan pajak secara mandiri,” sebut Meilano.
Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 20/PJ/2014 s.t.d.d. SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.