KP2KP MALINAU

Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan sosialisasi perihal sertifikat elektronik (sertel) ke instansi pemerintah pada 14 September 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto mengatakan sosialisasi perubahan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/PMK.03/2019 menjadi PMK No. 59/PMK.03/2022 ini dilakukan karena banyak kantor desa belum memiliki sertel.

“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melaporkan pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Meilano, KP2KP Malinau mengimbau bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat untuk mengajukan permohonan sertel sehingga pajak yang dipungut dan dibayar dapat dilaporkan.

Terdapat sejumlah kantor desa yang mendapatkan sosialisasi dari pegawai pajak antara lain Kantor Desa Batu Lidung, Kantor Desa Malinau Kota, Kantor Desa Pelita Kanaan, Kantor Desa Malinau Hulu, Kantor Desa Malinau Hilir.

Kemudian, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, dan Kantor Desa Tanjung Lapang. Selain Meilano, pegawai pajak lainnya yang ikut memberikan sosialisasi perihal sertel, yaitu Agus Ariyono dan Noni Mitasari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“[Dari kegiatan sosialisasi] diharapkan nanti bendahara desa bisa melakukan pemungutan hingga pelaporan pajak secara mandiri,” sebut Meilano.

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 20/PJ/2014 s.t.d.d. SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra