KP2KP MALINAU

Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya Sertifikat Elektronik, Banyak Kantor Desa Tak Lapor Pajak

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengadakan kegiatan sosialisasi perihal sertifikat elektronik (sertel) ke instansi pemerintah pada 14 September 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau Meilano Dwi Ardiyanto mengatakan sosialisasi perubahan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231/PMK.03/2019 menjadi PMK No. 59/PMK.03/2022 ini dilakukan karena banyak kantor desa belum memiliki sertel.

“Berdasarkan pemantauan sistem kami, banyak kantor desa yang belum memiliki sertifikat elektronik sehingga sebagian besar kantor desa hanya menjalankan memungut dan membayar tanpa melaporkan pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (11/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Meilano, KP2KP Malinau mengimbau bendahara-bendahara desa di wilayah Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat untuk mengajukan permohonan sertel sehingga pajak yang dipungut dan dibayar dapat dilaporkan.

Terdapat sejumlah kantor desa yang mendapatkan sosialisasi dari pegawai pajak antara lain Kantor Desa Batu Lidung, Kantor Desa Malinau Kota, Kantor Desa Pelita Kanaan, Kantor Desa Malinau Hulu, Kantor Desa Malinau Hilir.

Kemudian, Kantor Desa Tanjung Keranjang, Kantor Desa Kuala Lapang, dan Kantor Desa Tanjung Lapang. Selain Meilano, pegawai pajak lainnya yang ikut memberikan sosialisasi perihal sertel, yaitu Agus Ariyono dan Noni Mitasari.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

“[Dari kegiatan sosialisasi] diharapkan nanti bendahara desa bisa melakukan pemungutan hingga pelaporan pajak secara mandiri,” sebut Meilano.

Merujuk Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE- 20/PJ/2014 s.t.d.d. SE-69/PJ/2015, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses