THAILAND

Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pajak PBB Diperpanjang 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Januari 2022 | 12:30 WIB
Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pajak PBB Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Pemerintah Thailand untuk memperpanjang insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 90% , terutama bagi perhotelan, selama 2 tahun ke depan.

Ketua Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi menilai pemerintah lebih baik menggali sumber penerimaan dengan memungut retribusi baru sebesar 20-30% ketimbang menghentikan insentif atau keringanan PBB.

"Tarif pajak baru, yang paling memengaruhi pemilik hotel, harus ditunda hingga sektor pariwisata membaik. Saat ini, jumlah wisatawan belum meningkat secara signifikan," katanya dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah memberikan insentif pemotongan PBB sebesar 90% sejak Juni 2020 demi meredam dampak pandemi yang menggoncang industri perhotelan. Namun, insentif tersebut direncanakan akan berakhir pada tahun pajak 2021.

Marisa menilai pelaku usaha perhotelan belum siap untuk membayar PBB dengan tarif normal untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Hal ini dikarenakan operator hotel telah kehilangan 80-90% pendapatan selama pandemi ini.

Dia pun mengusulkan sejumlah keringanan pajak bagi industri perhotelan. Pertama, memperpanjang insentif pengurangan PBB sebesar 90% selama 2 tahun ke depan. Kedua, insentif pengurangan pemungutan pajak menjadi 70-80%.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pengusaha hotel juga berharap pemerintah untuk memperpanjang subsidi senilai THB3.000 atau setara dengan Rp1,30 juta untuk gaji bulanan karyawan selama enam bulan lagi. Insentif ini diketahui akan berakhir pada Januari 2022.

Sebagai tambahan, subsidi ini diberikan kepada perusahaan kecil yang mempekerjakan tidak lebih dari 200 pekerja. Hal ini dikarenakan pelaku usaha di industri perhotelan ingin mempertahankan karyawan di tengah lonjakan biaya operasional. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha