THAILAND

Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pajak PBB Diperpanjang 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Januari 2022 | 12:30 WIB
Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pajak PBB Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Pemerintah Thailand untuk memperpanjang insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 90% , terutama bagi perhotelan, selama 2 tahun ke depan.

Ketua Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi menilai pemerintah lebih baik menggali sumber penerimaan dengan memungut retribusi baru sebesar 20-30% ketimbang menghentikan insentif atau keringanan PBB.

"Tarif pajak baru, yang paling memengaruhi pemilik hotel, harus ditunda hingga sektor pariwisata membaik. Saat ini, jumlah wisatawan belum meningkat secara signifikan," katanya dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah memberikan insentif pemotongan PBB sebesar 90% sejak Juni 2020 demi meredam dampak pandemi yang menggoncang industri perhotelan. Namun, insentif tersebut direncanakan akan berakhir pada tahun pajak 2021.

Marisa menilai pelaku usaha perhotelan belum siap untuk membayar PBB dengan tarif normal untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Hal ini dikarenakan operator hotel telah kehilangan 80-90% pendapatan selama pandemi ini.

Dia pun mengusulkan sejumlah keringanan pajak bagi industri perhotelan. Pertama, memperpanjang insentif pengurangan PBB sebesar 90% selama 2 tahun ke depan. Kedua, insentif pengurangan pemungutan pajak menjadi 70-80%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pengusaha hotel juga berharap pemerintah untuk memperpanjang subsidi senilai THB3.000 atau setara dengan Rp1,30 juta untuk gaji bulanan karyawan selama enam bulan lagi. Insentif ini diketahui akan berakhir pada Januari 2022.

Sebagai tambahan, subsidi ini diberikan kepada perusahaan kecil yang mempekerjakan tidak lebih dari 200 pekerja. Hal ini dikarenakan pelaku usaha di industri perhotelan ingin mempertahankan karyawan di tengah lonjakan biaya operasional. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?