DANA TRANSFER KE DAERAH

Belum Lapor Realokasi APBD, DBH 53 Daerah Terancam Ditunda

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juni 2020 | 15:59 WIB
Belum Lapor Realokasi APBD, DBH 53 Daerah Terancam Ditunda

Petani memanen bibit tembakau di Desa Bulay, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (1/6/2020). Sebanyak 53 pemda berisiko dikenai sanksi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) 35% pada Juni 2020 karena belum melakukan realokasi APBD untuk penanganan pandemi virus Corona atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan ketentuan. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Hingga kini terdapat 53 pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang belum melakukan realokasi APBD untuk penanganan pandemi Corona atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020.

Sebanyak 53 pemda tersebut berisiko dikenai sanksi penundaan penyaluran dana bagi hasil (DBH) 35% pada Juni, sesuai dengan PMK yang mengatur pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 itu.

'Terdapat 53 daerah yang belum melaporkan hasil realokasi APBD atau sudah merealokasi tetapi belum sesuai dengan ketentuan. Dari 53 daerah itu, 12 di antaranya belum menyampaikan hasil realokasi APBD sama sekali," ungkap data Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Juni merupakan bulan penyaluran beberapa jenis DBH pajak antara lain DBH pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor migas dan panas bumi, DBH pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh wajib pajak orang pribadi dalam negeri (WPOPDN), serta DBH cukai hasil tembakau (CHT).

Dalam PMK No. 139/2019, diatur DBH PBB migas dan panas bumi yang dicairkan pada bulan ini adalah 25% dari pagu alokasi, sebesar 20% dari pagu alokasi untuk DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, dan sebesar 30% dari pagu alokasi untuk DBH CHT.

Merujuk pada postur APBN 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54/2020, total DBH pajak yang bakal disalurkan tahun ini mencapai Rp45,84 triliun. Perinciannya, DBH PPh sebesar Rp29,92 triliun, DBH PBB sebesar Rp12,61 triliun, dan DBH CHT sebesar Rp3,31 triliun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sesuai dengan PMK No. 35/2020, apabila pemda tak kunjung melaporkan realokasi APBD sesuai dengan ketentuan hingga akhir 2020, maka besaran DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada pemda.

Dalam melaksanakan realokasi APBD, pemda harus melakukan penyesuaian atas pendapatan yang bersumber dari transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) serta menyesuaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Setelah itu, pemda juga perlu melakukan rasionalisasi atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Rasionalisasi atas belanja barang dan jasa serta belanja modal sekurang-kurangnya adalah sebesar 50% dari pagu awal.

Surplus anggaran yang diperoleh dari rasionalisasi tersebut harus dialokasikan ke tiga kegiatan yakni belanja bidang kesehatan, penyediaan social safety net, dan kebijakan penanganan dampak ekonomi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?