KEBIJAKAN PAJAK

Belum Lapor Realisasi Insentif 2021? Masih Ada Waktu Hingga 31 Maret

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Maret 2022 | 10:30 WIB
Belum Lapor Realisasi Insentif 2021? Masih Ada Waktu Hingga 31 Maret

Menu e-reporting realisasi insentif Covid-19 di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif pajak pada tahun lalu memiliki kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret 2022.

Hal ini berlaku bagi wajib pajak yang tahun lalu memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

"Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif…, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh tahun pajak 2021," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 3/2022, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika wajib pajak tak kunjung menyampaikan laporan realisasi insentif hingga 31 Maret 2022, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI untuk setiap masa pajak tahun 2021 yang laporannya tidak disampaikan ke DJP.

Tak hanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan realisasi insentif, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan. Tenggat waktu pembetulan paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2022.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 merupakan ketentuan yang menjadi landasan dilanjutkannya pemberian insentif pajak pada tahun ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK tersebut, pemerintah melanjutkan kembali pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI.

Merujuk pada Pasal 12 PMK 3/2022, ketiga insentif ini masih terus diberikan oleh pemerintah hingga Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra