KP2KP BONTOSUNGGU

Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 14:00 WIB
Belum Ada Setoran Pajak Dana Desa, Kades Ini Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada 5 Desember 2023.

Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik mengatakan kunjungan dilakukan guna memantau dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban penyetoran pajak seperti PPh dan PPN yang bersumber dari pengelolaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa 2023.

“Dalam tahun berjalan ini, pemerintah Desa Rumbia belum memenuhi kewajiban penyetoran pajak atas pengelolaan dana desa tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di lain pihak, Kepala Desa Rumbia Suprianto Lolo menjelaskan pemerintah desa mengalami kendala saat akan menyetorkan pajak karena ada perbedaan perhitungan pajak pada saat penginputan data pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

“Pembayaran pajak tahun ini baru akan kami setor setelah kegiatan pada tahap dua sudah selesai. Namun demikian, pada saat penginputan pada aplikasi Siskeudes, ternyata terdapat perbedaan pada PPN,” tuturnya.

Sementara itu, petugas pajak dari KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menuturkan perbedaan tersebut muncul lantaran nominal transaksi yang dimasukkan pada aplikasi Siskeudes untuk PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bukan nilai kuitansi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Pada saat memasukkan nilai transaksi pada aplikasi, PPN berbeda dengan PPh 21 maupun 23. Untuk PPN perlu dicari dulu DPP-nya dengan cara nilai transaksi dikali 100 dibagi 111,” ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan