UU HPP

Belum Ada Aturan Teknis, PPN Atas Emas Batangan Tetap Dipungut Dulu

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 10:30 WIB
Belum Ada Aturan Teknis, PPN Atas Emas Batangan Tetap Dipungut Dulu

Pengumuman LM Antam melalui laman resminya.

JAKARTA, DDTCNews - Logam Mulia (LM) Antam tetap akan memungut PPN sebesar 11% atas penjualan emas batangan kepada konsumen.

Pasalnya, walaupun Ditjen Pajak (DJP) menyatakan emas batang akan mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, hingga saat ini belum ada aturan teknis yang memerinci fasilitas tersebut.

"Sebagai bagian dari proses good corporate governance dan demi menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan perpajakan yang saat ini masih berlaku, maka mohon berkenan untuk kami akan tetap melakukan pemungutan PPN 11% atas transaksi penjualan emas batangan kepada pelanggan," tulis Logam Mulia Antam dalam laman resminya logalmulia.com, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila aturan pelaksana yang memberikan fasilitas PPN atas emas batangan sudah terbit, Logam Mulia Antam akan melakukan pengembalian dana atau refund atas PPN yang telah dipungut.

Para pelanggan pun diminta untuk menyertakan nomor rekening bank dan nama pemilik rekening bank ketika melakukan pembelian emas batangan sembari menunggu aturan teknis fasilitas PPN emas batangan terbit.

Untuk diketahui, sebelum UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) emas batangan merupakan salah satu jenis barang yang dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan adanya UU HPP, hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara saja yang dikecualikan dari PPN. "Jenis barang yang tidak dikenai PPN, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut ... uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga," bunyi Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Walau demikian, DJP menyatakan emas batangan akan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Pasal 16 UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan international best practice yang banyak diterapkan di berbagai negara.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Emas batangan di banyak negara tidak dikenakan. Oleh karena itu, dalam konteks ya kita melihat pada best practice, emas batangan kita tidak akan kenakan PPN, dalam konteks kalau sekarang nantinya menjadi tidak dipungut, sama dengan granula," kata Yoga, Jumat (1/4/2022).

Peraturan pemerintah (PP) yang memerinci tentang fasilitas PPN akan diterbitkan dalam waktu dekat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra