AUSTRALIA

Beli Properti di Negara Ini, Investor Asing Kena Pajak Tambahan 4%

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 17:20 WIB
Beli Properti di Negara Ini, Investor Asing Kena Pajak Tambahan 4%

CANBERRA, DDTCNews – Menteri Keuangan Australia Barat (West Australian/WA) Ben Wyatt mengumumkan untuk mengenakan pajak baru pada orang asing yang membeli properti di WA. Pajak tambahan 4% ditetapkan untuk memperbaiki tunggakan utang negara bagian yang diperkirakan sebesar AUD4,2 miliar atau Rp44,5 triliun pada 2021.

Ben mengatakan pajak tambahan baru ini dapat menghasilkan tambahan pendapatan hingga AUD49 juta atau Rp519,6 miliar pada 2020 – 2021, dengan rata-rata pendapatan tambahan per tahun sebesar AUD16,3 juta atau Rp172,8 miliar.

“Pajak baru ini akan berlaku untuk semua rumah, bangunan, perusahaan dan tanah di WA mulai tanggal 1 Januari 2019,” ungkapnya, Senin (23/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Berdasarkan data yang tercatat, investor China adalah pembeli properti utama di WA. Sementara, investor dari Korea dan Jepang masuk sebagai pembeli properti terbesar kedua dan ketiga di WA.

Analis Justin Coppin mengatakan penerapan pajak baru tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi ekonomi negara dalam jangka panjang. “Saat ini anggaran negara berada di wilayah negatif dan Pemerintah harus melakukan sesuatu untuk meningkatkan basis pendapatan, namun terkadang Pemerintah hanya melakukan hal-hal dengan keuntungan jangka pendek saja,” tuturnya.

Menurut survei properti residensial National Australia Bank yang terbaru, seperti dilansir dalam ecudaily.com.au, satu dari setiap empat rumah di WA dimiliki oleh pembeli asing.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sementara itu, Menteri Perdagangan Bayangan Michael Mischin mengatakan tidak mendukung rencana pajak baru tersebut. Hal ini lantaran pajak baru dapat menghambat investasi asing, khususnya di sektor properti.

Ameetha Mercy Alagan, investor properti asing di WA yang berasal dari Malaysia, telah tinggal di Perth selama dekade terakhir dan sangat antusias untuk berinvestasi di properti lokal, seperti rumah di Perth. Alagan mengatakan sebagai investor kecil, ke depannya akan sulit untuk membeli rumah di WA dengan dikenakan pajak.

“Sebagai investor asing yan berinvestasi di Australia, pajak tambahan 4% ini akan sangat memberatkan kami,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini