AUSTRALIA

Beli Properti di Negara Ini, Investor Asing Kena Pajak Tambahan 4%

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 17:20 WIB
Beli Properti di Negara Ini, Investor Asing Kena Pajak Tambahan 4%

CANBERRA, DDTCNews – Menteri Keuangan Australia Barat (West Australian/WA) Ben Wyatt mengumumkan untuk mengenakan pajak baru pada orang asing yang membeli properti di WA. Pajak tambahan 4% ditetapkan untuk memperbaiki tunggakan utang negara bagian yang diperkirakan sebesar AUD4,2 miliar atau Rp44,5 triliun pada 2021.

Ben mengatakan pajak tambahan baru ini dapat menghasilkan tambahan pendapatan hingga AUD49 juta atau Rp519,6 miliar pada 2020 – 2021, dengan rata-rata pendapatan tambahan per tahun sebesar AUD16,3 juta atau Rp172,8 miliar.

“Pajak baru ini akan berlaku untuk semua rumah, bangunan, perusahaan dan tanah di WA mulai tanggal 1 Januari 2019,” ungkapnya, Senin (23/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Berdasarkan data yang tercatat, investor China adalah pembeli properti utama di WA. Sementara, investor dari Korea dan Jepang masuk sebagai pembeli properti terbesar kedua dan ketiga di WA.

Analis Justin Coppin mengatakan penerapan pajak baru tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi ekonomi negara dalam jangka panjang. “Saat ini anggaran negara berada di wilayah negatif dan Pemerintah harus melakukan sesuatu untuk meningkatkan basis pendapatan, namun terkadang Pemerintah hanya melakukan hal-hal dengan keuntungan jangka pendek saja,” tuturnya.

Menurut survei properti residensial National Australia Bank yang terbaru, seperti dilansir dalam ecudaily.com.au, satu dari setiap empat rumah di WA dimiliki oleh pembeli asing.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Sementara itu, Menteri Perdagangan Bayangan Michael Mischin mengatakan tidak mendukung rencana pajak baru tersebut. Hal ini lantaran pajak baru dapat menghambat investasi asing, khususnya di sektor properti.

Ameetha Mercy Alagan, investor properti asing di WA yang berasal dari Malaysia, telah tinggal di Perth selama dekade terakhir dan sangat antusias untuk berinvestasi di properti lokal, seperti rumah di Perth. Alagan mengatakan sebagai investor kecil, ke depannya akan sulit untuk membeli rumah di WA dengan dikenakan pajak.

“Sebagai investor asing yan berinvestasi di Australia, pajak tambahan 4% ini akan sangat memberatkan kami,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 04 Desember 2024 | 09:30 WIB KURS PAJAK 04 DESEMBER 2024 - 10 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Masih Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP