Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pembelian mobil bekas dari operasional perusahaan dapat dikenai tarif PPN sebesar 11% sepanjang penjualan mobil bekas tersebut memenuhi ketentuan Pasal 16D UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet yang membeli Xenia 2014. Mengacu pada pasal 16D, PPN dikenakan atas penyerahan BKP, berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
“Tarif PPN [mobil bekas dari operasional perusahaan] sebesar 11% dan PKP yang menjualnya wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN dengan kode faktur 09,” cuit Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (25/5/2023).
Berdasarkan PER-03/PJ/2022, kode faktur 09 digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Adapun PPN tersebut dipungut oleh PKP yang menyerahkan BKP.
Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 16D UU PPN, penyerahan BKP antara lain mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai pajak.
Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon.
Menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN, pajak masukan atas perolehan aktiva sedan dan station wagon tersebut tidak dapat dikreditkan.
Kring Pajak merupakan unit layanan berupa call center yang dibentuk oleh DJP untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keterbukaan dalam informasi perpajakan untuk wajib pajak, baik perorangan maupun atau badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.