KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Beleid Rasionalisasi Tunjangan ASN Daerah Terbit, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 15:09 WIB
Beleid Rasionalisasi Tunjangan ASN Daerah Terbit, Begini Perinciannya

Ilustrasi ASN.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk merasionalisasi tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Keputusan bersama ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No.1/2020.

“Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan ASN/tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenis lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat,” demikian kutipan diktum kedua dalam keputusan bersama tersebut.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Instruksi rasionalisasi tunjangan juga ditujukan bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat. Penyesuaian dilakukan agar besaran tunjangan sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.

Tidak hanya dari segi tunjangan, Menteri juga meminta pemda merasionalisasi belanja pegawai dengan mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan dan honorarium pengelola dana BOS.

Rasionalisasi juga ditujukan terhadap uang lembur. Menteri meminta pemda memberikan uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang memang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski begitu, rasionalisasi belanja pegawai harus terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

Pemberitahuan itu dilakukan agar rasionalisasi dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD 2020.

Selain itu, pemda yang melakukan penyesuaian harus menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD itu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD diberikan paling lama dua pekan setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini. Adapun, keputusan bersama ini ditetapkan pada 9 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN