KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Beleid Rasionalisasi Tunjangan ASN Daerah Terbit, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 15:09 WIB
Beleid Rasionalisasi Tunjangan ASN Daerah Terbit, Begini Perinciannya

Ilustrasi ASN.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk merasionalisasi tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Keputusan bersama ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No.1/2020.

“Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan ASN/tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenis lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat,” demikian kutipan diktum kedua dalam keputusan bersama tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Instruksi rasionalisasi tunjangan juga ditujukan bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat. Penyesuaian dilakukan agar besaran tunjangan sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.

Tidak hanya dari segi tunjangan, Menteri juga meminta pemda merasionalisasi belanja pegawai dengan mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan dan honorarium pengelola dana BOS.

Rasionalisasi juga ditujukan terhadap uang lembur. Menteri meminta pemda memberikan uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang memang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski begitu, rasionalisasi belanja pegawai harus terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

Pemberitahuan itu dilakukan agar rasionalisasi dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD 2020.

Selain itu, pemda yang melakukan penyesuaian harus menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD itu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD diberikan paling lama dua pekan setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini. Adapun, keputusan bersama ini ditetapkan pada 9 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra