KEPUTUSAN MENDAGRI & MENKEU

Beleid Rasionalisasi Tunjangan ASN Daerah Terbit, Begini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 16 April 2020 | 15:09 WIB
Beleid Rasionalisasi Tunjangan ASN Daerah Terbit, Begini Perinciannya

Ilustrasi ASN.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri menginstruksikan pemerintah daerah untuk merasionalisasi tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) di tengah pandemi Corona saat ini.

Instruksi itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan No. 119/2813/SJ No.177/KMK.07/2020. Keputusan bersama ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No.1/2020.

“Bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan ASN/tunjangan kinerja daerah dan/atau insentif sejenis lainnya lebih besar dari tunjangan kinerja di pusat, melakukan penyesuaian besaran tunjangan tersebut agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat,” demikian kutipan diktum kedua dalam keputusan bersama tersebut.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Instruksi rasionalisasi tunjangan juga ditujukan bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan lebih rendah dari tunjangan kinerja di pusat. Penyesuaian dilakukan agar besaran tunjangan sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.

Tidak hanya dari segi tunjangan, Menteri juga meminta pemda merasionalisasi belanja pegawai dengan mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan dan honorarium pengelola dana BOS.

Rasionalisasi juga ditujukan terhadap uang lembur. Menteri meminta pemda memberikan uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang memang bersifat mendesak dan dilakukan secara selektif.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Meski begitu, rasionalisasi belanja pegawai harus terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

Pemberitahuan itu dilakukan agar rasionalisasi dapat dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD 2020.

Selain itu, pemda yang melakukan penyesuaian harus menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD itu kepada Menteri Keuangan dengan tembusan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Batas waktu penyampaian laporan hasil penyesuaian APBD diberikan paling lama dua pekan setelah ditetapkannya Keputusan Bersama ini. Adapun, keputusan bersama ini ditetapkan pada 9 April 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses