PP 50/2020

Beleid Baru! Pertamina Dapat Tambahan PMN Senilai Rp2,1 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 17:15 WIB
Beleid Baru! Pertamina Dapat Tambahan PMN Senilai Rp2,1 Triliun

Ilustrasi. Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina sebesar Rp2,1 triliun. Penambahan PMN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2020.

Berdasarkan PP 50/2020, penambahan PMN kepada Pertamina tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dari pengalihan barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM yang pengadaannya berasal dari APBN 2010 hingga 2017.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina, perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pertamina," bunyi bagian pertimbangan PP tersebut, dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari PMN sebesar Rp2,1 triliun tersebut, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.

Lebih terperinci, sebanyak 15 jaringan pipa gas bumi yang terletak di berbagai daerah antara lain seperti di Jakarta, Mojokerto, Semarang, Batam, Balikpapan, hingga Bontang dialihkan kepada Pertamina.

Kemudian sisanya atau PMN sebesar Rp798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.

SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina antara lain SPPBG yang terletak di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta juga dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra