PP 50/2020

Beleid Baru! Pertamina Dapat Tambahan PMN Senilai Rp2,1 Triliun

Muhamad Wildan | Selasa, 22 September 2020 | 17:15 WIB
Beleid Baru! Pertamina Dapat Tambahan PMN Senilai Rp2,1 Triliun

Ilustrasi. Pegawai melayani pengisian bahan bakar di salah satu SPBU Pertamina di Jakarta, Sabtu (19/9/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menambah penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina sebesar Rp2,1 triliun. Penambahan PMN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 50/2020.

Berdasarkan PP 50/2020, penambahan PMN kepada Pertamina tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dari pengalihan barang milik negara (BMN) Kementerian ESDM yang pengadaannya berasal dari APBN 2010 hingga 2017.

"Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina, perlu dilakukan penambahan PMN ke dalam modal saham PT Pertamina," bunyi bagian pertimbangan PP tersebut, dikutip Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dari PMN sebesar Rp2,1 triliun tersebut, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga eks Satuan Kerja Ditjen Minyak dan Gas Bumi senilai Rp1,3 triliun akan dialihkan kepada Pertamina.

Lebih terperinci, sebanyak 15 jaringan pipa gas bumi yang terletak di berbagai daerah antara lain seperti di Jakarta, Mojokerto, Semarang, Batam, Balikpapan, hingga Bontang dialihkan kepada Pertamina.

Kemudian sisanya atau PMN sebesar Rp798 miliar berasal dari pengalihan aset berupa hasil penggunaan atau pengoperasian BMN berupa stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) dan infrastruktur pendukung lainnya.

SPBBG yang dialihkan kepada Pertamina antara lain SPPBG yang terletak di Palembang, Jakarta, Bogor, dan Cirebon. Peralatan utama SPBBG di Semarang, Cilegon, Bogor, Subang, dan Purwakarta juga dialihkan dari Kementerian ESDM kepada Pertamina. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN