KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Tax Holiday di KEK Masih Nol Rupiah, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 09:00 WIB
Belanja Tax Holiday di KEK Masih Nol Rupiah, Ini Kata BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim sesungguhnya sudah terdapat wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK) meski belum tercatat dalam belanja perpajakan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan hingga saat ini belum ada belanja perpajakan yang timbul dari kedua insentif tersebut karena wajib pajak penerima insentif masih dalam tahap perencanaan penanaman modalnya di KEK.

"Memang dalam prosesnya para investor itu harus merealisasikan rencana penanaman modalnya sehingga nanti dalam tahap komersialisasi maka di situlah dia menikmati tax holiday," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Febrio menuturkan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance akan terus didorong oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor industri pionir yang dirasa mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022.

"Belum ada badan usaha atau pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK," tulis BKF dalam laporannya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Wajib pajak sesungguhnya hanya perlu menanamkan modal senilai Rp100 miliar untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun.

Mengenai tax allowance di KEK, BKF mencatat nilai belanja pajak yang tidak dipungut akibat tax allowance di KEK diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp11 miliar pada tahun lalu.

Tax allowance di KEK mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal termasuk aktiva tetap berwujud, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN