KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Tax Holiday di KEK Masih Nol Rupiah, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Minggu, 08 Januari 2023 | 09:00 WIB
Belanja Tax Holiday di KEK Masih Nol Rupiah, Ini Kata BKF

Ilustrasi. Gedung Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim sesungguhnya sudah terdapat wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dan tax allowance di kawasan ekonomi khusus (KEK) meski belum tercatat dalam belanja perpajakan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan hingga saat ini belum ada belanja perpajakan yang timbul dari kedua insentif tersebut karena wajib pajak penerima insentif masih dalam tahap perencanaan penanaman modalnya di KEK.

"Memang dalam prosesnya para investor itu harus merealisasikan rencana penanaman modalnya sehingga nanti dalam tahap komersialisasi maka di situlah dia menikmati tax holiday," katanya, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Febrio menuturkan pemanfaatan insentif tax holiday dan tax allowance akan terus didorong oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan sektor industri pionir yang dirasa mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagaimana yang dilaporkan oleh BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2021, belanja perpajakan yang timbul akibat tax holiday di KEK diestimasikan senilai Rp0 pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp0 pada 2022.

"Belum ada badan usaha atau pelaku usaha yang memanfaatkan tax holiday di KEK," tulis BKF dalam laporannya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Wajib pajak sesungguhnya hanya perlu menanamkan modal senilai Rp100 miliar untuk mendapatkan fasilitas tax holiday sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang selama 10 tahun.

Mengenai tax allowance di KEK, BKF mencatat nilai belanja pajak yang tidak dipungut akibat tax allowance di KEK diestimasikan hanya senilai Rp11 miliar pada 2021 dan diproyeksikan tetap senilai Rp11 miliar pada tahun lalu.

Tax allowance di KEK mencakup pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal termasuk aktiva tetap berwujud, penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%, dan kompensasi kerugian selama 10 tahun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu