RAPBN 2024

Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:03 WIB
Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN dan PPnBM diproyeksi masih akan mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) pada 2024.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah memproyeksi total belanja perpajakan pada 2024 senilai Rp374,5 triliun. Nilai tersebut tercatat naik sekitar 6,1% dari proyeksi belanja perpajakan pada tahun ini senilai Rp352,8 triliun.

“Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun PPN dan PPnBM diproyeksi mencapai Rp228,1 triliun atau sekitar 60,9% dari total belanja perpajakan pada 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit kenaikan dari proyeksi belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM pada 2023 sebesar 59,3% dari total.

Berkaca dari estimasi belanja perpajakan pada 2022, besarnya porsi PPN dan PPnBM berasal dari skema kebijakan PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Ada pula pengaruh dari pengecualian pengusaha kena pajak (PKP) bagi UMKM.

Berkebalikan dengan PPN dan PPnBM yang cenderung naik, porsi PPh dalam total belanja perpajakan berangsur turun. Untuk 2024, belanja perpajakan pos PPh diproyeksi senilai Rp127,9 triliun. Nilai tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 1,9% dibandingkan proyeksi untuk 2023 senilai Rp125,5 triliun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan proyeksi nilai tersebut, pos PPh mengambil porsi sebanyak 34,15% dari total belanja perpajakan 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan proyeksi untuk 2023 sebesar 35,57%.

Kembali berkaca pada estimasi belanja perpajakan pada 2022, posPPh dipengaruhi kebijakan pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS dan PPh UMKM. Kemudian, ada pengaruh fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja