RAPBN 2024

Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:03 WIB
Belanja Perpajakan dari PPN dan PPnBM Diproyeksi Masih Dominan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PPN dan PPnBM diproyeksi masih akan mendominasi belanja perpajakan (tax expenditure) pada 2024.

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah memproyeksi total belanja perpajakan pada 2024 senilai Rp374,5 triliun. Nilai tersebut tercatat naik sekitar 6,1% dari proyeksi belanja perpajakan pada tahun ini senilai Rp352,8 triliun.

“Berdasarkan jenis pajak, nilai belanja perpajakan masih didominasi oleh PPN dan PPnBM yang mencapai lebih dari setengah dari total belanja perpajakan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun PPN dan PPnBM diproyeksi mencapai Rp228,1 triliun atau sekitar 60,9% dari total belanja perpajakan pada 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit kenaikan dari proyeksi belanja perpajakan jenis PPN dan PPnBM pada 2023 sebesar 59,3% dari total.

Berkaca dari estimasi belanja perpajakan pada 2022, besarnya porsi PPN dan PPnBM berasal dari skema kebijakan PPN dibebaskan atas barang kebutuhan pokok. Ada pula pengaruh dari pengecualian pengusaha kena pajak (PKP) bagi UMKM.

Berkebalikan dengan PPN dan PPnBM yang cenderung naik, porsi PPh dalam total belanja perpajakan berangsur turun. Untuk 2024, belanja perpajakan pos PPh diproyeksi senilai Rp127,9 triliun. Nilai tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 1,9% dibandingkan proyeksi untuk 2023 senilai Rp125,5 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan proyeksi nilai tersebut, pos PPh mengambil porsi sebanyak 34,15% dari total belanja perpajakan 2024. Porsi tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan dengan proyeksi untuk 2023 sebesar 35,57%.

Kembali berkaca pada estimasi belanja perpajakan pada 2022, posPPh dipengaruhi kebijakan pengecualian atas penghasilan tertentu BPJS dan PPh UMKM. Kemudian, ada pengaruh fasilitas pembebasan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra