APBN 2023

Belanja Dipercepat Jelang Akhir Tahun, SPM yang Diterima KPPN Melonjak

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Desember 2023 | 14:00 WIB
Belanja Dipercepat Jelang Akhir Tahun, SPM yang Diterima KPPN Melonjak

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. 

JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan surat perintah membayar (SPM) mengalami lonjakan seiring dengan percepatan belanja pada akhir tahun.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan rata-rata jumlah SPM yang diterima oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) di Jakarta pada pekan pertama Desember saja sudah mencapai 1.200 SPM.

"Pada pekan kedua, sudah 1.900 SPM dan kemarin 12 Desember 2023 ada 1 KPPN di Jakarta yang sudah 4.800 SPM. Ini peningkatan yang luar biasa. Kalau di rata-rata, sekitar 2.200-an untuk pekan ini," katanya, dikutip pada Minggu (17/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerbitan SPM oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) kepada KPPN diperkirakan akan terus meningkat hingga penutupan tahun.

"Kami tekankan pada teman-teman KPPN untuk terus melakukan monitoring dan pelayanan yang baik," ujar Prima.

Sebagai informasi, SPM merupakan dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA ataupun pejabat lain yang ditunjuk guna mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelah diterbitkan, SPM tersebut diajukan ke KPPN untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Sebelum SP2D diterbitkan, KPPN terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengujian atas SPM dari PA/KPA.

Penelitian SPM meliputi penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran SPM. Sementara itu, pengujian SPM meliputi pengujian atas kebenaran penghitungan angka beban APBN yang tercantum dalam SPM, pengujian ketersediaan dana, pengujian kesesuaian tagihan dengan data kontrak, dan pengujian persyaratan pencairan dana.

"Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D," bunyi Pasal 228 ayat (2) PMK 62/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya