CHINA

Belanja di China Dapat Refund Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 13:57 WIB
Belanja di China Dapat Refund Pajak

GUANGDONG, DDTCNews – Pemerintah China akan mengeluarkan aturan baru bagi bagi turis-turis asing terkait pengembalian (refund) pajak mulai 1 Juli 2016.

Menurut Departemen Keuangan Provinsi Guandong, turis-turis asing akan menikmati refund atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa pelabuhan keberangkatan atas pembelian dari toko-toko tertentu.

“Turis-turis asing dan mereka yang berasal dari Hong Kong, Macau dan Taiwan yang tinggal di daratan utama China selama kurang dari 183 hari berhak mendapatkan potongan sebesar 11% atas barang-barang yang dibeli di department store tertentu,” ujar salah seorang pegawai di Departemen Keuangan tersebut.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Adapun 2% dari PPN tersebut akan dikurangkan sebagai handling charge. Hal ini berarti total potongan yang akan didapatkan oleh turis asing adalah 9%. Refund ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum keberangkatan.

Pelabuhan keberangkatan yang termasuk dalam skema itu adalah Guangzhou Baiyun Airport, Guangzhou Nansha Port dan Jiuzhou Port di Zhuhai. Provinsi ini berencana untuk secara bertahap menambahkan jumlah pelabuhan dan toko-toko yang ditunjuk untuk memberikan fasilitas refund.

Program refund pajak ini awalnya diberlakukan di Provinsi Pulau Selatan Hainan pada 1 Januari 2011. Kemudian Beijing dan Shanghai turut memperkenalkan kebijakan tersebut kepada masyarakatnya pada Juli 2015. Sejak itu program ini telah meluas ke lebih banyak tempat di dataran China.

Berdasarkan informasi yang diperoleh shanghaidaily.com Guangdong menjadi sebuah tujuan utama para turis-turis asing yang datang ke China. Sekitar 105 juta turis asing memasuki China melalui pelabuhan Guangdong pada 2015, dan menyumbangkan 78.5% pendapatan ke negara China. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN