CHINA

Belanja di China Dapat Refund Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 13:57 WIB
Belanja di China Dapat Refund Pajak

GUANGDONG, DDTCNews – Pemerintah China akan mengeluarkan aturan baru bagi bagi turis-turis asing terkait pengembalian (refund) pajak mulai 1 Juli 2016.

Menurut Departemen Keuangan Provinsi Guandong, turis-turis asing akan menikmati refund atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa pelabuhan keberangkatan atas pembelian dari toko-toko tertentu.

“Turis-turis asing dan mereka yang berasal dari Hong Kong, Macau dan Taiwan yang tinggal di daratan utama China selama kurang dari 183 hari berhak mendapatkan potongan sebesar 11% atas barang-barang yang dibeli di department store tertentu,” ujar salah seorang pegawai di Departemen Keuangan tersebut.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Adapun 2% dari PPN tersebut akan dikurangkan sebagai handling charge. Hal ini berarti total potongan yang akan didapatkan oleh turis asing adalah 9%. Refund ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum keberangkatan.

Pelabuhan keberangkatan yang termasuk dalam skema itu adalah Guangzhou Baiyun Airport, Guangzhou Nansha Port dan Jiuzhou Port di Zhuhai. Provinsi ini berencana untuk secara bertahap menambahkan jumlah pelabuhan dan toko-toko yang ditunjuk untuk memberikan fasilitas refund.

Program refund pajak ini awalnya diberlakukan di Provinsi Pulau Selatan Hainan pada 1 Januari 2011. Kemudian Beijing dan Shanghai turut memperkenalkan kebijakan tersebut kepada masyarakatnya pada Juli 2015. Sejak itu program ini telah meluas ke lebih banyak tempat di dataran China.

Berdasarkan informasi yang diperoleh shanghaidaily.com Guangdong menjadi sebuah tujuan utama para turis-turis asing yang datang ke China. Sekitar 105 juta turis asing memasuki China melalui pelabuhan Guangdong pada 2015, dan menyumbangkan 78.5% pendapatan ke negara China. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta