CHINA

Belanja di China Dapat Refund Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2016 | 13:57 WIB
Belanja di China Dapat Refund Pajak

GUANGDONG, DDTCNews – Pemerintah China akan mengeluarkan aturan baru bagi bagi turis-turis asing terkait pengembalian (refund) pajak mulai 1 Juli 2016.

Menurut Departemen Keuangan Provinsi Guandong, turis-turis asing akan menikmati refund atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di beberapa pelabuhan keberangkatan atas pembelian dari toko-toko tertentu.

“Turis-turis asing dan mereka yang berasal dari Hong Kong, Macau dan Taiwan yang tinggal di daratan utama China selama kurang dari 183 hari berhak mendapatkan potongan sebesar 11% atas barang-barang yang dibeli di department store tertentu,” ujar salah seorang pegawai di Departemen Keuangan tersebut.

Baca Juga:
Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

Adapun 2% dari PPN tersebut akan dikurangkan sebagai handling charge. Hal ini berarti total potongan yang akan didapatkan oleh turis asing adalah 9%. Refund ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan dalam kurun waktu 90 hari sebelum keberangkatan.

Pelabuhan keberangkatan yang termasuk dalam skema itu adalah Guangzhou Baiyun Airport, Guangzhou Nansha Port dan Jiuzhou Port di Zhuhai. Provinsi ini berencana untuk secara bertahap menambahkan jumlah pelabuhan dan toko-toko yang ditunjuk untuk memberikan fasilitas refund.

Program refund pajak ini awalnya diberlakukan di Provinsi Pulau Selatan Hainan pada 1 Januari 2011. Kemudian Beijing dan Shanghai turut memperkenalkan kebijakan tersebut kepada masyarakatnya pada Juli 2015. Sejak itu program ini telah meluas ke lebih banyak tempat di dataran China.

Berdasarkan informasi yang diperoleh shanghaidaily.com Guangdong menjadi sebuah tujuan utama para turis-turis asing yang datang ke China. Sekitar 105 juta turis asing memasuki China melalui pelabuhan Guangdong pada 2015, dan menyumbangkan 78.5% pendapatan ke negara China. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?