SEMINAR IKPI MEDAN

Belajar Pajak Internasional & Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 19:56 WIB
Belajar Pajak Internasional & Transfer Pricing

Salah satu kegiatan IKPI Medan. (Foto: medanbisnisdaily.com)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan akan menggelar seminar bertajuk ‘Pajak Internasional dan Transfer Pricing'. Seminar ini merupakan bagian dari Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sebagai informasi, PPL merupakan suatu program rutin IKPI yang dimaksudkan untuk menjaga kompetensi anggotanya. Program ini disusun secara sistematis untuk meningkatkan kualitas personal, kemampuan teknis, dan profesionalitas para pesertanya.

Acara yang akan diadakan pada hari Rabu, 20 Juli 2016 ini ditujukan baik untuk pengurus/anggota IKPI maupun masyarakat umum dan bertempat di Hotel Grand Aston City Hall, Medan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Pembicara yang dihadirkan adalah pakar dari DDTC, yaitu Darussalam dan B. Bawono Kristiaji. Topik yang akan dibahas mencakup mengenai konsep dasar, interpretasi, aplikasi, dan perkembangan terkini dari ranah pajak internasional dan transfer pricing.

Harga tiket sebesar Rp1 juta per orang, termasuk makan siang, sertifikat, dan seminar kit yang akan diberikan pada saat acara nanti. Terdapat diskon yang bervariasi sampai sebesar 50% bagi pendaftar pertama. Pendaftaran ditutup akhir minggu ini.

Informasi mengenai seminar dapat diperoleh dengan menghubungi Widya 0813-6070-5868 atau dengan mengirimkan email ke [email protected](Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses