STIESA SUBANG

Belajar ke Konsultan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 31 Mei 2016 | 18:18 WIB
Belajar ke Konsultan Pajak

Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA), Subang, berkunjung ke DDTC. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews — Sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sutaatmadja (STIESA), satu perguruan tinggi di Subang, mengadakan kunjungan pendidikan di Kantor DDTC, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (31/5).

Kunjungan tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman bagi mahasiswa mengenai seluk-beluk profesi konsultan pajak. Pembicara kunjungan itu diwakili oleh tiga orang staf DDTC, yaitu Adzka Fikri Fadhilah, Puput Bayu Wibowo, dan Awwaliatul Mukarromah.

Ketua Tax Center STIESA Asri Suangga yang mendampingi mahasiswa dalam kunjungan tersebut menyatakan acara itu bermanfaat bagi mahasiswa guna mengetahui peluang profesi konsultan pajak di Indonesia. “Dari sini, mahasiswa bisa tahu kalau profesi konsultan pajak itu punya cakupan luas, termasuk ke bidang penelitian” katanya seusai acara tersebut.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Dalam kesempatan itu, Asri Suangga juga menyampaikan visi STIESA untuk menjadi sekolah tinggi ilmu ekonomi unggulan yang mendukung pengembangan potensi wilayah pada 2020 nanti. Untuk itu, dia berharap STIESA dapat bekerja sama lebih erat dengan DDTC untuk mewujudkan visi tersebut. Setelah acara selesai, para mahasiswa diajak untuk mengunjungi ruang simulasi sidang (moot court) DDTC.

STIESA Subang berdiri sejak 1999 dan menyelenggarakan pendidikan strata 1 (S1) dengan program studi akuntansi dan manajemen. Sekolah ini berkomitmen kuat untuk mencetak lulusan yang berkualitas dan sekaligus untuk memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, khususnya standar kompetensi lulusan.

Untuk itu, STIESA menetapkan 7 pusat unggulan, satu diantaranya adalah Study and Research About Tax (STAR TAX). Pusat unggulan ini bertujuan untuk mencetak akuntan yang memiliki pemahaman komprehensif di bidang perpajakan, baik secara aplikatif ataupun konseptual.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPALA PUSDIKLAT PAJAK RETNO SRI SULISTYANI

‘Kami sedang Susun e-Learning sebagai Bahan Pembelajaran Peserta USKP’

Kamis, 09 Januari 2025 | 11:30 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Naikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learning Pajak untuk Bahan Belajar

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha