Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dari Mei 2022 hingga Februari 2024 sudah mencapai Rp539,72 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut setoran pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp254,53 miliar dan PPN sebesar Rp285,19 miliar. Menurutnya, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.
"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).
Dwi menuturkan realisasi penerimaan pajak kripto senilai Rp539,72 miliar tersebut dikumpulkan dalam 3 tahun terakhir. Pada 2022, setoran pajak dari aset kripto mencapai Rp246,45 miliar. Tahun-tahun berikutnya, sejumlah Rp220,83 miliar dan Rp72,44 miliar.
Pajak atas transaksi aset kripto terdiri atas PPh dan PPN yang mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam PMK 68/2022.
Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.
Apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.
Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.