KEBIJAKAN PAJAK

Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Dian Kurniati | Jumat, 15 Maret 2024 | 10:00 WIB
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dari Mei 2022 hingga Februari 2024 sudah mencapai Rp539,72 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menyebut setoran pajak kripto terdiri atas PPh Pasal 22 senilai Rp254,53 miliar dan PPN sebesar Rp285,19 miliar. Menurutnya, pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi aset kripto.

"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto," katanya, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dwi menuturkan realisasi penerimaan pajak kripto senilai Rp539,72 miliar tersebut dikumpulkan dalam 3 tahun terakhir. Pada 2022, setoran pajak dari aset kripto mencapai Rp246,45 miliar. Tahun-tahun berikutnya, sejumlah Rp220,83 miliar dan Rp72,44 miliar.

Pajak atas transaksi aset kripto terdiri atas PPh dan PPN yang mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Hal ini telah diatur dalam PMK 68/2022.

Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Apabila perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.

Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Bila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan