ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:30 WIB
Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips kepada wajib pajak dalam menentukan kode transaksi atas suatu penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) ketika membuat faktur pajak.

Dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenali Jenis Faktur dan Cara Buatnya, dijelaskan tips menentukan kode transaksi faktur pajak oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Sugianto dan Agus Puji Priyono.

“Kode transaksi ini diatur pemerintah karena mekanisme PPN di Indonesia itu transaksinya berbeda-beda sehingga dengan adanya kode ini dapat lebih mudah mengelompokan jenis transaksinya,” kata Agus Puji, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Agus Puji menjelaskan terdapat 4 langkah mudah untuk menentukan kode transaksi. Pertama, menentukan apakah transaksi tersebut merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau tidak.

Jika ternyata transaksi tersebut mendapat fasilitas, dapat ditentukan untuk fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah menggunakan kode transaksi 07. Sementara itu, penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan menggunakan kode transaksi 08.

Kedua, apakah penyerahan dilakukan dengan pihak WAPU [wajib pungut] atau instansi pemerintah atau bukan,” jelas Agus Puji.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika iya maka dapat ditentukan untuk transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN lainnya maka menggunakan kode transaksi 03.

Sebagai informasi, pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan kontrak karya pertambangan.

Ketiga, apakah penyerahan dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau tidak. Jika iya, lanjut Agus Puji, kode transaksi yang dipakai ialah kode transaksi 06.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

“Kode khusus ini diberlakukan karena turis asing dapat melakukan refund PPN yang dipungut oleh penjual di Indonesia karena dikonsumsinya bisa jadi tidak di Indonesia,” tuturnya.

Keempat, untuk transaksi normal dapat dikelompokkan menjadi 4 kode. Untuk transaksi yang memakai DPP nilai lain menggunakan kode transaksi 04. Untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05.

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan menggunakan kode transaksi 01. “Untuk kode ini sebenarnya transaksi yang umum terjadi,” ujar Agus Puji. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Joy 14 Desember 2022 | 17:47 WIB

untuk Transaksi dgn Kode 05 lapornya di SPT Masa Bagaimana?

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra