ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:30 WIB
Begini Tips dari DJP dalam Menentukan Kode Transaksi Faktur Pajak

Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kanan).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan tips kepada wajib pajak dalam menentukan kode transaksi atas suatu penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) ketika membuat faktur pajak.

Dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenali Jenis Faktur dan Cara Buatnya, dijelaskan tips menentukan kode transaksi faktur pajak oleh Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Banten Agus Sugianto dan Agus Puji Priyono.

“Kode transaksi ini diatur pemerintah karena mekanisme PPN di Indonesia itu transaksinya berbeda-beda sehingga dengan adanya kode ini dapat lebih mudah mengelompokan jenis transaksinya,” kata Agus Puji, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Agus Puji menjelaskan terdapat 4 langkah mudah untuk menentukan kode transaksi. Pertama, menentukan apakah transaksi tersebut merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau tidak.

Jika ternyata transaksi tersebut mendapat fasilitas, dapat ditentukan untuk fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah menggunakan kode transaksi 07. Sementara itu, penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan menggunakan kode transaksi 08.

Kedua, apakah penyerahan dilakukan dengan pihak WAPU [wajib pungut] atau instansi pemerintah atau bukan,” jelas Agus Puji.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jika iya maka dapat ditentukan untuk transaksi yang dilakukan dengan instansi pemerintah maka menggunakan kode transaksi 02. Jika penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN lainnya maka menggunakan kode transaksi 03.

Sebagai informasi, pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan PMK yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan kontrak karya pertambangan.

Ketiga, apakah penyerahan dilakukan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau tidak. Jika iya, lanjut Agus Puji, kode transaksi yang dipakai ialah kode transaksi 06.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

“Kode khusus ini diberlakukan karena turis asing dapat melakukan refund PPN yang dipungut oleh penjual di Indonesia karena dikonsumsinya bisa jadi tidak di Indonesia,” tuturnya.

Keempat, untuk transaksi normal dapat dikelompokkan menjadi 4 kode. Untuk transaksi yang memakai DPP nilai lain menggunakan kode transaksi 04. Untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu menggunakan kode transaksi 05.

Untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN dan/atau PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan menggunakan kode transaksi 01. “Untuk kode ini sebenarnya transaksi yang umum terjadi,” ujar Agus Puji. (Fikri/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Joy 14 Desember 2022 | 17:47 WIB

untuk Transaksi dgn Kode 05 lapornya di SPT Masa Bagaimana?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global