ADMINISTRASI PAJAK

Begini Tips dari DJP Bila WP Gagal Kirim SPT PPh Badan dengan e-Form

Dian Kurniati | Selasa, 26 April 2022 | 16:30 WIB
Begini Tips dari DJP Bila WP Gagal Kirim SPT PPh Badan dengan e-Form

Cuitan DJP melalui akun Twitter Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah wajib pajak mengalami kendala ketika mengurus pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan melalui e-form dan mengeluhkannya kepada Ditjen Pajak (DJP) di media sosial.

Salah satu wajib pajak tersebut, yaitu pemilik akun @Dikadik03688978 yang gagal mengirimkan SPT Tahunan melalui e-form. Dalam gambar hasil tangkapan layar yang dikirimkan kepada akun Twitter @kring_pajak, tertulis data SPT yang disampaikan tidak valid.

"@kring_pajak mohon bantuannya saya dari tadi pagi mau submit e-form untuk SPT badan kok masih tidak valid ya? Soalnya saya sudah cek satu-satu, form sudah terisi dengan benar," cuitnya di media sosial, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP melalui akun @kring_pajak kemudian menjelaskan beberapa wajib memang dapat memperoleh pajak notifikasi "Gagal kirim SPT. Data SPT tidak valid" pada e-form SPT Tahunan badan. Dalam hal ini, DJP menyarankan wajib pajak melakukan sejumlah langkah sebagai solusinya.

Pertama, memastikan sahamnya tidak nol rupiah dan jumlahnya 100% pada formulir 1771-V. Kedua, memberikan centang pada tarif PPh di halaman induk.

Ketiga, memastikan nama file-nya tidak dobel sehingga tidak akan ada file dengan nama…(1). Keempat, melakukan centang untuk satu tahun pajak. Kelima, mengecek ulang Adobe Acrobat Reader yang digunakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Pastikan Adobe Acrobat Reader DC-nya tidak auto update," bunyi cuitan @kring_pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022 untuk SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form, e-filing, dan e-SPT.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

hutomo hadi wibowo 01 Mei 2022 | 01:26 WIB

Saya mau menambahkan : saya mengalami kendala Data SPT Tidak Valid Dan semua dari hal hal diatas telah saya lakukan. 1. Pastikan bahwa bukti potong pph 22 or 23 nama wp pemotong tidak ada simbol simbol 2. Pastikan bahwa list aset tetap tidak ada angka dibelakang koma harus dirounding semua Semoga yang mengalami kendala dapat menyelesaikan Salam Hutomo Hadi W

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?