GUBERNUR JAWA BARAT

Begini Testimoni Ridwan Kamil Usai Lapor SPT dengan e-Filing

Redaksi DDTCNews | Minggu, 08 Maret 2020 | 08:00 WIB
Begini Testimoni Ridwan Kamil Usai Lapor SPT dengan e-Filing

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, DDTCNews—Usai melaporkan SPT Tahunan secara e-Filing, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau warga Jawa Barat untuk menyegerakan pelaporan SPT sebelum batas pelaporan akhir Maret.

“Alhamdulillah. Hari ini saya melaksanakan kewajiban utama sebagai warga negara, yaitu bayar pajak dan menyampaikan SPT melalui e-Filing,” kata Ridwan dilansir dari media sosial milik Kanwil DJP Jawa Barat I, Jumat (6/3/2020).

Gubernur yang biasa disapa Kang Emil ini mengimbau warga Jabar untuk juga melaporkan SPT, terutama bagi wajib pajak yang memiliki NPWP. Apalagi, pelaporan SPT saat ini sudah semakin mudah, yakni dengan menggunakan e-Filing.

Baca Juga:
Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Menurut Emil, pelaporan SPT dengan e-Filing sangat praktis dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak secara fisik. Adapun e-filing adalah penyampaian SPT secara elektronik dan real time melalui laman DJP Online.

Selain itu, Emil juga mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi kemajuan Indonesia, tak terkecuali Jawa Barat. Menurutnya, pajak merupakan sumber utama untuk membangun Jawa Barat.

Sayang, dari 35,9 juta warga produktif di Jawa Barat, baru 7 juta warga atau 20% yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, pajak digunakan untuk kepentingan umum, mulai dari pendidikan, fasilitas kesehatan, infrastruktur dan lain sebagainya. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 20:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kalau Tidak Pernah Aktivasi EFIN, Apa Akibatnya?

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembetulan Atas SPT yang Dibuat Sebelum Coretax, Pakai Aplikasi Lama?

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini Menikah, Kapan Status PTKP Berubah untuk Lapor SPT Tahunan?

Sabtu, 07 Desember 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Usahanya Rugi 2 Tahun Terakhir, WP Ini Diminta Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?