PROVINSI JAWA TENGAH

Begini Syarat Memutihkan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 15:15 WIB
Begini Syarat Memutihkan Pajak Kendaraan

SEMARANG, DDTCNews—Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 17 Februari 2020 sampai 16 Juli 2020. Lalu, apa syarat bagi warga untuk dapat memutihkan pajak kendaraannya?

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Tavip Supriyanto mengatakan yang dibebaskan adalah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan sanksi administrasi denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Utang pokok pajaknya sendiri tetap dibayar.

Adapun syarat pembebasan BBNKB dan sanksi administrasi PKB itu, seperti dilansir laman twitter Bapenda Jateng, ada 5. Pertama, menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang diterbitkan Polri.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kedua, identitas pemilik terbaru, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) asli untuk pembebasan BBNKB. Ketiga, faktur/kuitansi jual beli asli kendaraan bermotor bermaterai Rp6.000. Keempat, surat fiskal asli untuk kendaraan bermotor mutasi. Kelima, cek fisik kendaraan.

Apabila sewaktu membeli kendaraan bermotor atas nama saudara, karena pembelinya saat itu masih belum memiliki KTP, maka harus tetap dibuatkan kuitansi dengan materai Rp6.000 untuk pengurusan balik nama kendaraan bermotor.

Menurut Tavip, kebijakan pembebasan denda itu dikeluarkan setelah melihat banyak kendaraan berpelat nomor luar Jateng berdomisili di Jateng. Di sisi lain, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meski tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jateng tercatat 1,5 juta unit kendaraan dengan tunggakan pajak Rp450 miliar. Adapun kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80%-nya adalah kendaraan roda dua.

Melalui kebijakan pembebasan denda tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Tavip menambahkan pembebasan dimaksud bila pengendara tak membayarkan denda pajak selama kurun waktu tertentu. Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Pada 2019, Bapenda Jateng tidak menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Pada tahun itu, Bapenda Jateng hanya mengadakan program undian berhadiah untuk masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.

Realisasi PKB di Jawa Tengah pada 2019 mencapai 103% atau Rp4,6 triliun dari target Rp4,5 triliun. Adapun BBNKB mencapai 99,8% senilai Rp3,4 triliun dari target Rp3,4 triliun. Tahun ini, target PKB naik jadi Rp5,2 triliun, sedangkan BBNKB jadi Rp3,7 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2020 | 02:21 WIB

kalo telat satu tahun dan tidak ada ktpnya gimana.. bayar pajaknya gimana serta dendanya

15 Februari 2020 | 14:44 WIB

kalo STNKnya hilang gimana min?

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak