ITALIA

Begini Strategi PM Baru Menarik Pajak Orang Kaya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 13:35 WIB
 Begini Strategi PM Baru Menarik Pajak Orang Kaya

ROMA, DDTCNews – Guna merangsang pertumbuhan dan meningkatkan investasi di Italia, pemerintah Italia menawarkan sejumlah insentif untuk menarik orang-orang kaya atau High-Net-Worth Individuals (HNWI) agar mau berinvestasi di Negara Pizza ini.

Paolo Ludovici, pendiri Ludovici Piccone & Partners di Milan mengatakan insentif bagi HNWI tersebut telah tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan tahun 2017 yang diajukan Perdana Menteri Italia yang baru, Paolo Gentiloni.

“Paket kebijakan pajak ini bertujuan untuk membuat Italia menjadi lebih kompetitif baik untuk individu maupun organisasi yang sedang mencari relokasi, khususnya bagi mereka yang akan berpindah setalah adanya Brexit atau karena adanya perubahan dalam ketentuan pajak bagi warga asing di negaranya,” ungkapnya dalam pernyataan tertulis yang dikutip Tax Notes International, Senin (13/3).

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Beberapa insentif pajak yang ditawarkan guna menarik HNWI agar berinvestasi di Italia diatur dalam RUU Keuangan tahun 2017 yang tercantum pada UU No.232 yang diterbitkan pada 11 Desember 2016, yaitu:

  • Pembebasan pajak selama empat tahun atas 90% penghasilan bagi para dosen dan peneliti yang berpindah tempat tinggal ke Italia setelah mengajar atau meneliti di tempat lain minimal dua tahun.
  • Pembebasan pajak selama lima tahun atas 50% penghasilannya bagi para manajer dan profesional yang berpindah tempat tinggal ke Italia setelah berada di luar Italia minimal lima tahun (dua tahun apabila warga non-Uni Eropa).
  • Pajak flat sebesar €100.000 (Rp1,4 miliar) per tahun atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi yang berasal dari luar negeri yang menerima penghasilannya di Italia, dan berniat untuk menjadi penduduk Italia setelah berada di luar Italia minimal 9 dari 10 tahun terakhir.

Pada umumnya, wajib pajak Italia dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterimanya di seluruh dunia maupun atas nilai aset keuangannya atau investasi seperti saham obligasi, dan investasi keuangan lainnya yang ditempatkan di mana pun sebesar 0,2%. Tidak hanya itu pajak sebesar 0,76% juga dikenakan atas nilai properti mereka yang terletak di Italian maupun di luar negeri.

Adanya rezim pajak baru yang mulai berlaku pada tahun fiskal 2017 ini, seperti dilansir dalam Tax Notes International, dapat memungkinkan wajib pajak Italia dalam kasus tersebut dapat memilih untuk membayar pajak sebesar €100.000 per tahun untuk menggantikan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%