PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Strategi Pemprov Selesaikan Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 09:30 WIB
Begini Strategi Pemprov Selesaikan Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menyatakan pemprov akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Zainal mengatakan masih terdapat 10.184 unit kendaraan bermotor yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, lanjutnya, pemprov telah menyiapkan strategi untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

"Meski angka tersebut hanya 2,71% dari total kendaraan yang berjumlah 375.152 unit, tetapi dari sisi keuangan daerah tentu harus tetap kita upayakan agar dapat menambah pendapatan," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Zainal menuturkan pemprov terus berupaya memperbaiki pelayanan agar kepatuhan wajib pajak terus membaik. Dia meyakini kepatuhan pajak akan meningkat apabila masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah.

Pemprov telah membentuk sekretariat bersama tim pembina Samsat untuk memperkuat koordinasi pengelolaan pembayaran pajak kendaraan bermotor bermotor.

Di sisi lain, ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan yang mampu menarik wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia mengusulkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online makin dimudahkan. Selain itu, ia juga meminta adanya layanan pengantaran STNK kepada masyarakat.

"Cukup lewat online membayar pajak melalui handphone. Setelah itu di-print-kan di Samsat STNK-nya dan diantarkan oleh petugas ke rumah warga," ujarnya.

Zainal menambahkan pajak kendaraan bermotor menjadi komponen penting dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, uang pajak yang terkumpul bakal digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada 2023, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp716,8 miliar atau setara dengan 106,6% dari target Rp672,25 miliar. Dari realisasi penerimaan tersebut, Rp96,6 miliar di antaranya disumbang oleh pajak kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2023 setara dengan 101,6% dari target Rp95 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN