PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Begini Strategi Pemprov Selesaikan Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 17 Januari 2024 | 09:30 WIB
Begini Strategi Pemprov Selesaikan Tunggakan Pajak Ribuan Kendaraan

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang menyatakan pemprov akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Zainal mengatakan masih terdapat 10.184 unit kendaraan bermotor yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Oleh karena itu, lanjutnya, pemprov telah menyiapkan strategi untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.

"Meski angka tersebut hanya 2,71% dari total kendaraan yang berjumlah 375.152 unit, tetapi dari sisi keuangan daerah tentu harus tetap kita upayakan agar dapat menambah pendapatan," katanya, dikutip pada Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Zainal menuturkan pemprov terus berupaya memperbaiki pelayanan agar kepatuhan wajib pajak terus membaik. Dia meyakini kepatuhan pajak akan meningkat apabila masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan mudah.

Pemprov telah membentuk sekretariat bersama tim pembina Samsat untuk memperkuat koordinasi pengelolaan pembayaran pajak kendaraan bermotor bermotor.

Di sisi lain, ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan yang mampu menarik wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia mengusulkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online makin dimudahkan. Selain itu, ia juga meminta adanya layanan pengantaran STNK kepada masyarakat.

"Cukup lewat online membayar pajak melalui handphone. Setelah itu di-print-kan di Samsat STNK-nya dan diantarkan oleh petugas ke rumah warga," ujarnya.

Zainal menambahkan pajak kendaraan bermotor menjadi komponen penting dalam penerimaan pajak daerah. Menurutnya, uang pajak yang terkumpul bakal digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada 2023, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp716,8 miliar atau setara dengan 106,6% dari target Rp672,25 miliar. Dari realisasi penerimaan tersebut, Rp96,6 miliar di antaranya disumbang oleh pajak kendaraan bermotor.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada 2023 setara dengan 101,6% dari target Rp95 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak