JERMAN

Begini Strategi Kebijakan Pajak Saat Periode Pemilu di Negara Maju

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 15:00 WIB
Begini Strategi Kebijakan Pajak Saat Periode Pemilu di Negara Maju

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Lembaga riset berbasis di Munich, Jerman, European Network for Economic and Fiscal Policy Research (Econpol) merilis tren perilaku politik dalam periode pemilu, terutama dari aspek kebijakan pajak.

Niklas Potrafke dari Econpol mengatakan hasil riset menunjukkan adanya tren umum kebijakan pajak pada masa pemilu. Menurutnya, kenaikan tarif pajak di negara-negara industri sering diterapkan langsung setelah pemilu usai.

"Temuan kami menunjukkan politisi tampaknya menunda kebijakan kenaikan tarif pajak dan baru melakukannya setahun setelah pemilihan umum," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Potrafke menyatakan kenaikan pajak sebagian besar berlaku pada pungutan berbasis konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dia menilai fenomena kebijakan pajak pada periode pemilu yaitu sebelum dan setelah merupakan bagian dari strategi politik. Para politisi sangat mengerti psikologis pemilih yang sangat sensitif dengan wacana kenaikan pajak.

Hal tersebut juga berlaku terhadap petahana yang ingin melanjutkan masa pejabat. Temuan tersebut juga berkaitan dengan ingatan jangka pendek pemilih terhadap calon yang akan dipilih.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Pemilih cenderung memiliki ingatan jangka pendek. Ketika tiba saatnya kembali memilih, banyak dari mereka yang hampir tidak mengingat adanya kenaikan pajak yang dilakukan setelah pemilu sebelumnya," sebut Potrafke.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintahan di negara industri akan menahan rencana kenaikan pajak sebelum pemilu. Pada saat bersamaan, otoritas pajak juga tampaknya tidak akan memberikan banyak diskon pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha