JERMAN

Begini Strategi Kebijakan Pajak Saat Periode Pemilu di Negara Maju

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 15:00 WIB
Begini Strategi Kebijakan Pajak Saat Periode Pemilu di Negara Maju

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Lembaga riset berbasis di Munich, Jerman, European Network for Economic and Fiscal Policy Research (Econpol) merilis tren perilaku politik dalam periode pemilu, terutama dari aspek kebijakan pajak.

Niklas Potrafke dari Econpol mengatakan hasil riset menunjukkan adanya tren umum kebijakan pajak pada masa pemilu. Menurutnya, kenaikan tarif pajak di negara-negara industri sering diterapkan langsung setelah pemilu usai.

"Temuan kami menunjukkan politisi tampaknya menunda kebijakan kenaikan tarif pajak dan baru melakukannya setahun setelah pemilihan umum," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Potrafke menyatakan kenaikan pajak sebagian besar berlaku pada pungutan berbasis konsumsi seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan sehingga dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dia menilai fenomena kebijakan pajak pada periode pemilu yaitu sebelum dan setelah merupakan bagian dari strategi politik. Para politisi sangat mengerti psikologis pemilih yang sangat sensitif dengan wacana kenaikan pajak.

Hal tersebut juga berlaku terhadap petahana yang ingin melanjutkan masa pejabat. Temuan tersebut juga berkaitan dengan ingatan jangka pendek pemilih terhadap calon yang akan dipilih.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pemilih cenderung memiliki ingatan jangka pendek. Ketika tiba saatnya kembali memilih, banyak dari mereka yang hampir tidak mengingat adanya kenaikan pajak yang dilakukan setelah pemilu sebelumnya," sebut Potrafke.

Berdasarkan temuan tersebut, pemerintahan di negara industri akan menahan rencana kenaikan pajak sebelum pemilu. Pada saat bersamaan, otoritas pajak juga tampaknya tidak akan memberikan banyak diskon pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra