WASHINGTON DC, DDTCNews – Pengadilan Pajak Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menyalahgunakan kewenangannya ketika menganulir dan membatalkan dua kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreements/APA) yang telah ditandatangani dengan wajib pajak perusahaan multinasional.
Hasil putusan Pengadilan Pajak AS pada Rabu (26/7) menetapkan bahwa tindakan IRS dinilai tidak masuk akal karena telah sewenang-wenang dalam menentukan keputusan.
“Meskipun wajib pajak membuat beberapa kesalahan yang terkait dengan APA namun hal tersebut dinilai tidak material,” ungkap pernyataan Pengadilan Pajak, Rabu (26/7).
Dalam kasus ini, IRS membatalkan dua APA yang telah ditandatangani dengan Eaton Corp. yang berisi tentang transaksi afiliasi Eaton, karena perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Rev. Proc. 96-53 dan Rev. Proc. 2004-40.
IRS berpendapat pembatalan tersebut dibenarkan karena Eaton tidak mematuhi persyaratan dan ketentuan APA dengan itikad baik. Serta IRS menilai Eaton telah gagal dalam memenuhi persyaratan pelaporan tahunan APA.
Setelah membatalkan dua APA, IRS melakukan penyesuaian harga transfer sehubungan dengan transaksi afiliasi perusahaan Eaton untuk mencerminkan bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip arm’s lenght.
Pengadilan juga mencatat bahwa IRS memiliki kesempatan untuk tidak memperbarui APA atau memasuki APA yang kedua jika tidak setuju dengan metode penetapan harga transfer yang telah disetujui dalam APA.
Dalam putusan tersebut, dilansir dalam mnetax.com, MK juga menyimpulkan bahwa Eaton tidak mengalihkan aset tidak berwujud yang tertuang dalam Rev. Proc. 367 (d). Pengadilan juga memutuskan bahwa Eaton berhak untuk mendapatkan pengurangan pembayaran bonus tertentu karena merupakan kompensasi karyawan seperti yang tercantum dalam Rev. Proc. 167 (a).
Sehubungan dengan APA, DDTC Academy akan menggelar kursus mengenai Transfer Pricing Audit and Dispute Resolution Procedures (MAP and APA) pada Selasa 24 Agustus 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai gambaran umum mengenai prosedur MAP dan APA serta kaitannya peraturan pajak di Indonesia dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.