AMERIKA SERIKAT

Begini Sikap Pengadilan Pajak Setelah IRS Menganulir Advance Pricing Agreements

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:02 WIB
Begini Sikap Pengadilan Pajak Setelah IRS Menganulir Advance Pricing Agreements

WASHINGTON DC, DDTCNews – Pengadilan Pajak Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menyalahgunakan kewenangannya ketika menganulir dan membatalkan dua kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreements/APA) yang telah ditandatangani dengan wajib pajak perusahaan multinasional.

Hasil putusan Pengadilan Pajak AS pada Rabu (26/7) menetapkan bahwa tindakan IRS dinilai tidak masuk akal karena telah sewenang-wenang dalam menentukan keputusan.

“Meskipun wajib pajak membuat beberapa kesalahan yang terkait dengan APA namun hal tersebut dinilai tidak material,” ungkap pernyataan Pengadilan Pajak, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Dalam kasus ini, IRS membatalkan dua APA yang telah ditandatangani dengan Eaton Corp. yang berisi tentang transaksi afiliasi Eaton, karena perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Rev. Proc. 96-53 dan Rev. Proc. 2004-40.

IRS berpendapat pembatalan tersebut dibenarkan karena Eaton tidak mematuhi persyaratan dan ketentuan APA dengan itikad baik. Serta IRS menilai Eaton telah gagal dalam memenuhi persyaratan pelaporan tahunan APA.

Setelah membatalkan dua APA, IRS melakukan penyesuaian harga transfer sehubungan dengan transaksi afiliasi perusahaan Eaton untuk mencerminkan bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip arm’s lenght.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pengadilan juga mencatat bahwa IRS memiliki kesempatan untuk tidak memperbarui APA atau memasuki APA yang kedua jika tidak setuju dengan metode penetapan harga transfer yang telah disetujui dalam APA.

Dalam putusan tersebut, dilansir dalam mnetax.com, MK juga menyimpulkan bahwa Eaton tidak mengalihkan aset tidak berwujud yang tertuang dalam Rev. Proc. 367 (d). Pengadilan juga memutuskan bahwa Eaton berhak untuk mendapatkan pengurangan pembayaran bonus tertentu karena merupakan kompensasi karyawan seperti yang tercantum dalam Rev. Proc. 167 (a).

Sehubungan dengan APA, DDTC Academy akan menggelar kursus mengenai Transfer Pricing Audit and Dispute Resolution Procedures (MAP and APA) pada Selasa 24 Agustus 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai gambaran umum mengenai prosedur MAP dan APA serta kaitannya peraturan pajak di Indonesia dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha