AMERIKA SERIKAT

Begini Sikap Pengadilan Pajak Setelah IRS Menganulir Advance Pricing Agreements

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:02 WIB
Begini Sikap Pengadilan Pajak Setelah IRS Menganulir Advance Pricing Agreements

WASHINGTON DC, DDTCNews – Pengadilan Pajak Amerika Serikat (AS) telah memutuskan bahwa otoritas pajak AS (Internal Revenue Service/IRS) telah menyalahgunakan kewenangannya ketika menganulir dan membatalkan dua kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreements/APA) yang telah ditandatangani dengan wajib pajak perusahaan multinasional.

Hasil putusan Pengadilan Pajak AS pada Rabu (26/7) menetapkan bahwa tindakan IRS dinilai tidak masuk akal karena telah sewenang-wenang dalam menentukan keputusan.

“Meskipun wajib pajak membuat beberapa kesalahan yang terkait dengan APA namun hal tersebut dinilai tidak material,” ungkap pernyataan Pengadilan Pajak, Rabu (26/7).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Dalam kasus ini, IRS membatalkan dua APA yang telah ditandatangani dengan Eaton Corp. yang berisi tentang transaksi afiliasi Eaton, karena perusahaan tersebut dinilai tidak mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Rev. Proc. 96-53 dan Rev. Proc. 2004-40.

IRS berpendapat pembatalan tersebut dibenarkan karena Eaton tidak mematuhi persyaratan dan ketentuan APA dengan itikad baik. Serta IRS menilai Eaton telah gagal dalam memenuhi persyaratan pelaporan tahunan APA.

Setelah membatalkan dua APA, IRS melakukan penyesuaian harga transfer sehubungan dengan transaksi afiliasi perusahaan Eaton untuk mencerminkan bahwa transaksi tersebut telah sesuai dengan prinsip arm’s lenght.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Pengadilan juga mencatat bahwa IRS memiliki kesempatan untuk tidak memperbarui APA atau memasuki APA yang kedua jika tidak setuju dengan metode penetapan harga transfer yang telah disetujui dalam APA.

Dalam putusan tersebut, dilansir dalam mnetax.com, MK juga menyimpulkan bahwa Eaton tidak mengalihkan aset tidak berwujud yang tertuang dalam Rev. Proc. 367 (d). Pengadilan juga memutuskan bahwa Eaton berhak untuk mendapatkan pengurangan pembayaran bonus tertentu karena merupakan kompensasi karyawan seperti yang tercantum dalam Rev. Proc. 167 (a).

Sehubungan dengan APA, DDTC Academy akan menggelar kursus mengenai Transfer Pricing Audit and Dispute Resolution Procedures (MAP and APA) pada Selasa 24 Agustus 2017. Kursus ini akan mengupas lebih dalam mengenai gambaran umum mengenai prosedur MAP dan APA serta kaitannya peraturan pajak di Indonesia dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?