KEBIJAKAN PEMERINTAH

Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 08:30 WIB
Begini Sikap Pemerintah Indonesia Terkait Konflik Iran-Israel

Gedung Pancasila. (foto: Kementerian Luar Negeri)

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah menyampaikan keprihatinan atas eskalasi situasi keamanan yang terjadi di kawasan Timur Tengah.

Melalui media sosial, Kemenlu meminta kepada para pihak, yaitu Iran dan Israel, untuk menahan diri serta mendorong PBB untuk segera mengambil tindakan guna menurunkan tensi antara kedua negara tersebut.

"Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB segera bertindak untuk menurunkan ketegangan dan terus berupaya menciptakan perdamaian di Timur Tengah, termasuk menghentikan pendudukan ilegal Palestina dan berbagai pelanggaran hukum internasional oleh Israel," tulis Kemenlu, dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada saat yang sama, Kemenlu menegaskan bahwa stabilitas di kawasan Timur Tengah akan tercapai jika masalah Palestina diselesaikan melalui implementasi two-state solution.

Kemenleu pun meminta WNI yang akan melakukan penerbangan melewati wilayah udara di Timur Tengah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan jadwal penerbangan. WNI juga diminta untuk menunda rencana untuk bepergian ke Iran atau Israel.

"Jika menghadapi situasi kedaruratan agar segera menghubungi nomor hotline Perwakilan RI terdekat atau mengakses aplikasi bergerak Safe Travel Kemlu," tulis Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pemerintah mencatat terdapat sebanyak 115 WNI yang sedang menetap di Israel, utamanya di Yerusalem, Tel Aviv, dan Arava.

Selanjutnya, terdapat 376 WNI yang menetap di Iran. WNI yang tinggal di Iran kebanyakan adalah mahasiswa yang melaksanakan studi di Qom. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra