PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 09:07 WIB
Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha memandang kebijakan pemerintah terkait surat kebebasan pajak (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas bea balik nama harta berupa tanah maupun bangunan sudah seharusnya dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan peserta program pengampunan pajak sudah bisa membalik nama tanah maupun bangunan tanpa dikenakan biaya melalui kebijakan tersebut.

“SKB PPh sudah seharusnya seperti itu dan kebijakan itu merupakan penegasan. Karena kalau wajib pajak sudah mendeklarasi harta melalui program pengampunan pajak, maka otomatis SKB itu harus dikeluarkan untuk pengalihan nama atas aset terkait,” ujarnya kepadaDDTCNews, Rabu (22/11).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut program pengampunan pajak yang mengharuskan adanya ketentuan mengenai pengalihan hak atas harta berupa tanah maupun bangunan guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Kalau tidak ada aturan yang mengenai hal itu, nanti di lapangan justru banyak yang salah paham. Jadi kebijakan ini memang harus ada,” paparnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengklasifikasikan jenis wajib pajak sehingga kebijakan tersebut. Peserta tax amnesty diberikan kebebasan tarif PPh untuk harta yang sudah dideklarasikan meski hanya sampai 31 Desember 2017 dalam rangka balik nama. Namun, wajib pajak itu akan dikenakan sanksi dalam PP 36/2017 jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Sementara peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan harta atas tanah maupun bangunan akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak juga bisa mengungkapkan harta atas tanah maupun bangunan dan membalik nama. Namun, wajib pajak jenis ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU KUP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Kamis, 23 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Coretax Belum Bisa Hitung PPN dengan DPP 11/12 secara Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP