PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 09:07 WIB
Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha memandang kebijakan pemerintah terkait surat kebebasan pajak (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas bea balik nama harta berupa tanah maupun bangunan sudah seharusnya dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan peserta program pengampunan pajak sudah bisa membalik nama tanah maupun bangunan tanpa dikenakan biaya melalui kebijakan tersebut.

“SKB PPh sudah seharusnya seperti itu dan kebijakan itu merupakan penegasan. Karena kalau wajib pajak sudah mendeklarasi harta melalui program pengampunan pajak, maka otomatis SKB itu harus dikeluarkan untuk pengalihan nama atas aset terkait,” ujarnya kepadaDDTCNews, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut program pengampunan pajak yang mengharuskan adanya ketentuan mengenai pengalihan hak atas harta berupa tanah maupun bangunan guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Kalau tidak ada aturan yang mengenai hal itu, nanti di lapangan justru banyak yang salah paham. Jadi kebijakan ini memang harus ada,” paparnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengklasifikasikan jenis wajib pajak sehingga kebijakan tersebut. Peserta tax amnesty diberikan kebebasan tarif PPh untuk harta yang sudah dideklarasikan meski hanya sampai 31 Desember 2017 dalam rangka balik nama. Namun, wajib pajak itu akan dikenakan sanksi dalam PP 36/2017 jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sementara peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan harta atas tanah maupun bangunan akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak juga bisa mengungkapkan harta atas tanah maupun bangunan dan membalik nama. Namun, wajib pajak jenis ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU KUP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN