PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 November 2017 | 09:07 WIB
Begini Respons APINDO Soal Revisi PMK 118

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha memandang kebijakan pemerintah terkait surat kebebasan pajak (SKB) pajak penghasilan (PPh) atas bea balik nama harta berupa tanah maupun bangunan sudah seharusnya dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan peserta program pengampunan pajak sudah bisa membalik nama tanah maupun bangunan tanpa dikenakan biaya melalui kebijakan tersebut.

“SKB PPh sudah seharusnya seperti itu dan kebijakan itu merupakan penegasan. Karena kalau wajib pajak sudah mendeklarasi harta melalui program pengampunan pajak, maka otomatis SKB itu harus dikeluarkan untuk pengalihan nama atas aset terkait,” ujarnya kepadaDDTCNews, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut program pengampunan pajak yang mengharuskan adanya ketentuan mengenai pengalihan hak atas harta berupa tanah maupun bangunan guna mencegah terjadinya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.

“Kalau tidak ada aturan yang mengenai hal itu, nanti di lapangan justru banyak yang salah paham. Jadi kebijakan ini memang harus ada,” paparnya.

Sementara itu, pemerintah telah mengklasifikasikan jenis wajib pajak sehingga kebijakan tersebut. Peserta tax amnesty diberikan kebebasan tarif PPh untuk harta yang sudah dideklarasikan meski hanya sampai 31 Desember 2017 dalam rangka balik nama. Namun, wajib pajak itu akan dikenakan sanksi dalam PP 36/2017 jika melebihi batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara peserta pengampunan pajak yang belum mendeklarasikan harta atas tanah maupun bangunan akan dikenakan tarif PPh sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2017.

Selain itu, bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak juga bisa mengungkapkan harta atas tanah maupun bangunan dan membalik nama. Namun, wajib pajak jenis ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan UU KUP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya