PASAR MODAL

Begini Resep OJK Tingkatkan Investor Ritel Domestik di Pasar Modal

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 11:25 WIB
Begini Resep OJK Tingkatkan Investor Ritel Domestik di Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat memberikan sambutan dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos) 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan pandemi virus Corona atau Covid-19 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan basis investor ritel domestik di pasar modal dan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pendalaman pasar modal menjadi syarat untuk meningkatkan daya tahan saat diterpa ketidakpastian seperti yang terjadi pada tahun ini akibat pandemi Covid-19.

"Transaksi ritel di pasar saham tahun ini paling tinggi dalam 5 tahun terakhir. Untuk itu, pendalaman pasar modal ini tetap harus ditingkatkan variasi instrumen ritel untuk memenuhi kebutuhan pasar," katanya dalam acara Capital Market Summit and Expo 2020, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wimboh menyebutkan tiga faktor penting untuk memperdalam pasar modal dengan basis ritel domestik. Pertama, memperluas akses keuangan dan mempermudah masyarakat dalam berinvestasi. Pada aspek pertama ini perlu dilakukan lebih banyak sosialisasi dan edukasi pasar modal.

Selain itu, memperluas akses produk dan layanan di platform digital serta kemudahan melakukan penawaran perdana atau IPO secara elektronik. Kedua, memperluas proses mendapatkan pendanaan dari pasar modal.

Menurut Wimboh, untuk memuluskan pendanaan dari pasar modal perlu adanya perizinan elektronik yang terintegrasi antarlembaga/kementerian dan adanya opsi bagi pelaku usaha mendapatkan modal dari masyarakat atau equity crowdfunding.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, meningkatkan perlindungan investor untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Salah satu agenda penting dari strategi ini adalah melakukan pengaturan disgorgement fund atau pembentukan dana bagi investor yang akan mengganti kerugian investor di pasar modal.

"Instrumen pasar modal Indonesia ini belum lengkap. Jadi setiap ada sentimen negatif maka opsi yang diambil cenderung dijual. Jadi perlu lebih banyak instrumen dan memperluas pemain domestik agar volatilitas bisa dikendalikan lebih baik," tutur Wimboh.

Selain itu, sambungnya, perbaikan pada sisi regulasi dan instrumen di pasar modal diharapkan mampu mendukung proses pemulihan ekonomi nasional. Perbaikan tersebut dilakukan bertahap dan sistematis dengan kolaborasi seluruh stakeholder.

"Ini menjadi harapan besar kami di berbagai pemangku kepentingan pasar modal untuk terus tingkatkan kedalaman pasar modal dan perlunya perlindungan masyarakat untuk bersama sama dorong pemulihan ekonomi," ujar Wimboh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra