PAJAK EKONOMI DIGITAL

Begini Rencana Pajak Digital di Prancis, Inggris & Spanyol

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:29 WIB
Begini Rencana Pajak Digital di Prancis, Inggris & Spanyol

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pertimbangan panjang OECD mengenai proposal pengenaan pajak digital pada akhirnya mendorong Prancis, Inggris dan Spanyol untuk menerapkan aturan pajak digital secara unilateral pada 2019-2020. Tiga negara ini bersiap diri dalam menerapkan pajak digital tanpa menunggu konsensus global.

Dilansir dari Tax Notes International, Volume 93 No. 1 2019, berikut paparan ringkas mengenai rencana penerapan aturan pajak digital di masing-masing negara tersebut:

Pertama, Prancis. Pemerintah Prancis mengumumkan bahwa negaranya akan menerapkan aturan pajak digital pada 2019 untuk beberapa perusahaan digital, seperti Google, Amazon dan Facebook. Otoritas pajak akan memungut pajak digital atas penghasilan yang berasal dari tiga sumber, yaitu iklan, penjualan data yang dibutuhkan pengguna dan pasar elektronik yang diakses secara online (online marketplaces).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Pengenaan pajak digital yang diterapkan oleh pemerintah merupakan suatu upaya merehabilitasi ekonomi dan sosial akibat adanya protes masyarakat tentang wacana pajak atas bahan bakar bermotor pada 2018. Pengenaan pajak atas bahan bakar bermotor akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah. Sementara itu, pajak digital akan menjadi sumber penerimaan negara yang potensial.

Melalui pajak digital, pemerintah Prancis telah memperkirakan bahwa penerimaan negara akan meningkat sebesar 500 juta euro pada tahun pertama. Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengurangi bantuan kesejahteraan bagi warga dan melakukan pemotongan tarif pajak atas penghasilan yang berasal dari harta kekayaan.

Kedua, Inggris. Inggris merupakan negara yang cukup ‘matang’ terkait dengan penyusunan proposal pajak digital yang akan diberlakukan secara efektif di April 2020. Ada empat ketentuan yang telah dijadikan pertimbangan oleh pemerintah Inggris, yaitu. (i) Tarif pajak digital akan dikenakan sebesar 2% kepada perusahaan digital yang memperoleh penghasilan lebih dari 500 juta euro di seluruh dunia.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

(ii) Dasar pengenaan pajak. Pajak digital tidak akan dikenakan atas penghasilan yang berasal dari iklan dan penjualan data yang berguna bagi penggunanya (users). Akan tetapi, pajak akan dikenakan bagi bisnis digital yang memperoleh 'nilai yang substansial' dari users. Adapun definisiusers, yaitu mereka yang berdomisili di Inggris dan yang melakukan kegiatan yang menghasilkan penghasilan kena pajak di Inggris;

(iii) Mekanisme penentuan lokasi users oleh perusahaan digital selaku pelaku bisnis. Pemerintah Inggris akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan digital untuk menentukan identifikasi lokasi users. Pemerintah memperbolehkan perusahaan digital untuk menggunakan mesin pencari yang akan bekerja menentukan lokasi users berdasarkan an Internet Protocol (IP) address; dan

(iv) Adanya safe harbour untuk pajak digital. Pengertian safe harbour adalah ketentuan dalam aturan hukum yang memperbolehkan suatu tindakan tertentu untuk dikenakan atas objek tertentu. Pemerintah Inggris diperbolehkan untuk melipatgandakan margin (persentase) laba perusahaan dengan penghasilan kena pajaknya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ada ketentuan khusus yang berlaku bagi aturan pajak digital di Inggris yang akan diberlakukan pada 2020, yaitu aturan tersebut bersifat sementara. Maksudnya, yaitu aturan pajak digital tidak akan diberlakukan di Inggris atau akan dihapus oleh pemerintah Inggris ketika kesepakatan internasional tentang pengenaan pajak digital telah dicapai.

Ketiga, Spanyol. Pemerintah Spanyol memutuskan bahwa penerapan pajak digital akan berlaku pada 2019. Tarif pajak digital akan dikenakan sebesar 3% bagi perusahaan digital yang berpenghasilan lebih dari 750 juta euro di mana penghasilan tersebut berasal dari penjualan yang dilakukan secara global dan berpenghasilan lebih dari 3 juta euro di mana penghasilan tersebut diperoleh dari penjualan domestik.

Dasar pengenaan pajak digital akan diterapkan pada tiga hal, yaitu. Pertama, penghasilan yang berasal dari iklan. Kedua, penghasilan yang berasal dari layanan perantara online. Ketiga, penghasilan yang berasal dari penjualan data yang dibutuhkan oleh users. Selanjutnya, pengenaan pajak digital hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari aktivitas perangkat digital yang dioperasionalkan di Spanyol.

Terlepas dari Prancis, Inggris, dan Spanyol yang akan menerapkan aturan pajak digital pada 2019-2020, ada beberapa negara lain yang telah mulai mempertimbangkan proposal pajak digital, yaitu Austria, Italia, dan Australia. Tampaknya, diskusi yang berlarut-larut tentang pajak digital membuat beberapa negara sudah merasa 'bosan' dan sedang mencari kepentingan terbaik bagi dirinya sendiri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra