PAJAK EKONOMI DIGITAL

Begini Rencana Pajak Digital di Prancis, Inggris & Spanyol

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Januari 2019 | 11:29 WIB
Begini Rencana Pajak Digital di Prancis, Inggris & Spanyol

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pertimbangan panjang OECD mengenai proposal pengenaan pajak digital pada akhirnya mendorong Prancis, Inggris dan Spanyol untuk menerapkan aturan pajak digital secara unilateral pada 2019-2020. Tiga negara ini bersiap diri dalam menerapkan pajak digital tanpa menunggu konsensus global.

Dilansir dari Tax Notes International, Volume 93 No. 1 2019, berikut paparan ringkas mengenai rencana penerapan aturan pajak digital di masing-masing negara tersebut:

Pertama, Prancis. Pemerintah Prancis mengumumkan bahwa negaranya akan menerapkan aturan pajak digital pada 2019 untuk beberapa perusahaan digital, seperti Google, Amazon dan Facebook. Otoritas pajak akan memungut pajak digital atas penghasilan yang berasal dari tiga sumber, yaitu iklan, penjualan data yang dibutuhkan pengguna dan pasar elektronik yang diakses secara online (online marketplaces).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pengenaan pajak digital yang diterapkan oleh pemerintah merupakan suatu upaya merehabilitasi ekonomi dan sosial akibat adanya protes masyarakat tentang wacana pajak atas bahan bakar bermotor pada 2018. Pengenaan pajak atas bahan bakar bermotor akan memberatkan masyarakat yang berpenghasilan menengah. Sementara itu, pajak digital akan menjadi sumber penerimaan negara yang potensial.

Melalui pajak digital, pemerintah Prancis telah memperkirakan bahwa penerimaan negara akan meningkat sebesar 500 juta euro pada tahun pertama. Dengan demikian, pemerintah tidak akan mengurangi bantuan kesejahteraan bagi warga dan melakukan pemotongan tarif pajak atas penghasilan yang berasal dari harta kekayaan.

Kedua, Inggris. Inggris merupakan negara yang cukup ‘matang’ terkait dengan penyusunan proposal pajak digital yang akan diberlakukan secara efektif di April 2020. Ada empat ketentuan yang telah dijadikan pertimbangan oleh pemerintah Inggris, yaitu. (i) Tarif pajak digital akan dikenakan sebesar 2% kepada perusahaan digital yang memperoleh penghasilan lebih dari 500 juta euro di seluruh dunia.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

(ii) Dasar pengenaan pajak. Pajak digital tidak akan dikenakan atas penghasilan yang berasal dari iklan dan penjualan data yang berguna bagi penggunanya (users). Akan tetapi, pajak akan dikenakan bagi bisnis digital yang memperoleh 'nilai yang substansial' dari users. Adapun definisiusers, yaitu mereka yang berdomisili di Inggris dan yang melakukan kegiatan yang menghasilkan penghasilan kena pajak di Inggris;

(iii) Mekanisme penentuan lokasi users oleh perusahaan digital selaku pelaku bisnis. Pemerintah Inggris akan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan digital untuk menentukan identifikasi lokasi users. Pemerintah memperbolehkan perusahaan digital untuk menggunakan mesin pencari yang akan bekerja menentukan lokasi users berdasarkan an Internet Protocol (IP) address; dan

(iv) Adanya safe harbour untuk pajak digital. Pengertian safe harbour adalah ketentuan dalam aturan hukum yang memperbolehkan suatu tindakan tertentu untuk dikenakan atas objek tertentu. Pemerintah Inggris diperbolehkan untuk melipatgandakan margin (persentase) laba perusahaan dengan penghasilan kena pajaknya.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

Ada ketentuan khusus yang berlaku bagi aturan pajak digital di Inggris yang akan diberlakukan pada 2020, yaitu aturan tersebut bersifat sementara. Maksudnya, yaitu aturan pajak digital tidak akan diberlakukan di Inggris atau akan dihapus oleh pemerintah Inggris ketika kesepakatan internasional tentang pengenaan pajak digital telah dicapai.

Ketiga, Spanyol. Pemerintah Spanyol memutuskan bahwa penerapan pajak digital akan berlaku pada 2019. Tarif pajak digital akan dikenakan sebesar 3% bagi perusahaan digital yang berpenghasilan lebih dari 750 juta euro di mana penghasilan tersebut berasal dari penjualan yang dilakukan secara global dan berpenghasilan lebih dari 3 juta euro di mana penghasilan tersebut diperoleh dari penjualan domestik.

Dasar pengenaan pajak digital akan diterapkan pada tiga hal, yaitu. Pertama, penghasilan yang berasal dari iklan. Kedua, penghasilan yang berasal dari layanan perantara online. Ketiga, penghasilan yang berasal dari penjualan data yang dibutuhkan oleh users. Selanjutnya, pengenaan pajak digital hanya berlaku bagi penghasilan yang berasal dari aktivitas perangkat digital yang dioperasionalkan di Spanyol.

Terlepas dari Prancis, Inggris, dan Spanyol yang akan menerapkan aturan pajak digital pada 2019-2020, ada beberapa negara lain yang telah mulai mempertimbangkan proposal pajak digital, yaitu Austria, Italia, dan Australia. Tampaknya, diskusi yang berlarut-larut tentang pajak digital membuat beberapa negara sudah merasa 'bosan' dan sedang mencari kepentingan terbaik bagi dirinya sendiri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN