KABUPATEN BANYUMAS

Begini Rancangan Target PAD Banyumas pada 2017

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2017 | 16:42 WIB
Begini Rancangan Target PAD Banyumas pada 2017

PURWOKERTO, DDTCNews – Pemkab Banyumas telah menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2017 sebesar Rp520,85 miliar atau meningkat Rp25 miliar dibandingkan target PAD 2016 dengan angka Rp495,48 miliar.

Kabid Akuntansi BLUD dan Informasi Keuangan Daerah Bawuk Pudji Santosa mengatakan peningkatan target PAD 2017 berdasarkan pada beberapa pertimbangan yang meliputi potensi kenaikan pajak, dan juga adanya penambahan kapasitas bangunan, seperti di rumah sakit.

“Kalau pajak, kami lihat potensinya, apakah itu potensinya masih bisa dicapai atau tidak. Kalau retribusi juga sama seperti itu. Sedangkan yang lain-lain seperti pendapatan Rumah Sakit, itu kan ada penambahan kapasitas, seperti penambahan ruang rawat, pelayanan dan lainnya sehingga pendapatannya lumayan,” ucapnya, Senin (16/1).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menjelaskan kenaikan target PAD tahun 2017 hampir terjadi di semua sektor, seperti sektor pendapatan pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Sementara untuk hasil retribusi daerah, tahun ini justru mengalami penurunan dari Rp26.54 miliar menjadi Rp26.48 miliar.

“Kalau retribusi sebetulnya ada di hampir semua SKPD, jadi kita kan hanya mengumpulkan data. Nah ini semua belum terkumpul, karena angkanya masih di masing-masing SKPD,” terangnya.

Sayangnya hingga minggu ke dua Januari ini, berapa realisasi PAD di 2016 lalu belum seluruhnya masuk. Kemungkinan baru akhir Januari nanti, semua data sudah masuk ke Pemkab Banyumas. Menurutnya dalam menentukan anggaran pendapatan harus lebih berhati-hati. Jangan sampai setelah ditargetkan, realisasinya meleset jauh.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Karena kita kan sudah menganggarkan pendapatan, walaupun baru direncanakan tapi akan direncanakan untuk belanja. Nah kalau itu sudah dibelanjakan, ternyata tidak tercapai, kan jadi repot,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dari data sampai November 2016, realisasi pajak daerah Kabupaten Banyumas mengalami perkembangan yang cukup baik. Seluruh realisasi pajak Kabupaten Banyumas sudah menembus target, yaitu mencapai Rp132,72 miliar dari target pajak sebesar Rp122,95 miliar, atau mencapai 107,95%.

Realisasi itu sangat baik untuk modal dalam menentukan target tahun 2017. Namun pada tahun 2017 target PAD untuk sektor pendapatan pajak daerah hanya naik sebesar Rp1 miliar, yakni dari Rp122,95 miliar menjadi Rp 123,95 miliar.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Di sisi lain, seperti dilansir dari radarbanyumas.co.id, Kasubid Dana Transfer Badan Keuangan Daerah Banyumas R. Soesanto mengatakan penetapan target tersebut merupakan penetapan awal, sehingga pada saat APBD Perubahan bisa dimungkinkan mengalami kenaikan kembali.

“Biasa di awal seperti itu, soalnya kan untuk jaga-jaga. Nanti kalau di sini sudah tinggi, nanti pas di perubahan berat lagi. kalau memang prediksi tercapai, ya kita naikan lagi. Seperti kemarin (tahun 2016), semuanya kan over, tetapi ketika akan ditetapkan lagi, kita situasional. Pertimbangan kalau memasang target sifatnya lebih hati-hati,” katanya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini