INSENTIF PAJAK

Begini Rancangan Beleid Insentif Tax Allowance

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juni 2018 | 10:42 WIB
Begini Rancangan Beleid Insentif Tax Allowance

JAKARTA, DDTCNews – Revisi kebijakan insentif fiskal berupa tax allowance tengah digodok pemerintah. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2015 ini menambahkan beberapa indikator baru mulai dari jenis hingga syarat industri penerima manfaat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir. Perluasan dalam PP menjadi langkah paling efektif agar insentif ini dapat menarik minat pelaku usaha.

"Kami perluas. Banyak yang dapat. Itu saja intinya,” katanya, Kamis (21/6).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Dia menjelaskan dalam revisi tersebut pemerintah bakal menambah sektor yang bisa menerima insentiftax allowance. Jika dalam aturan yang berlaku saat ini ada 150 jenis industri, maka dalam revisi akan ditambah menjadi 300 sektor industri.

"Banyak sampai ratusan. 200 sektor lebih, hampir 300. Dari 100 sekian ke hampir 300 sektor. Itu yang utama,” terangnya.

Selain itu, penerima manfaat juga tidak hanya sekedar jenis usaha yang dijalankan. Orientasi bisnis juga mendapat perhatian khusus.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

"Perluasan sektor yang bisa menerima tax allowance ini kebanyakan adalah sektor padat karya dan sektor yang berorientasi ekspor," tandas Iskandar.

Dia melanjutkan, meski menambah jumlah sektor secara fantastis, pemerintah tidak mengubah skema dari insenif tax allowance ini, yakni masih sesuai dengan koridor Pasal 31 A UU PPh.

Koridor itu di antaranya, pertama, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan.

Kedua, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Ketiga, kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Keempat, pengenaan PPh atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP