PRANCIS

Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:02 WIB
Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari korporasi global mencapai US$50 miliar—US$80 miliar jika proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diimplementasikan.

Berdasarkan penghitungan OECD, sebagian besar tambahan penerimaan bersumber dari implementasi proposal Pillar 2. Adapun implementasi proposal Pillar 1 akan menambah hak pemajakan bagi yurisdiksi terhadap aktivitas ekonomi digital.

"Tambahan penerimaan berkat implementasi Pillar 1 dan Pillar 2 bergantung pada desain akhir kedua proposal, implementasi, dan perkembangan ekonomi ke depan," tulis OECD dalam laporan berjudul ‘Tax Challenges Arising from Digitalisation - Economic Impact Assessment’, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurut OECD, seluruh yurisdiksi baik negara berpenghasilan rendah, menengah, maupun tinggi akan menikmati tambahan penerimaan pajak moderat akibat implementasi proposal Pillar 1.

Sementara itu, hanya yurisdiksi-yurisdiksi investment hub atau hub investasi saja yang akan mengalami pengurangan penerimaan pajak akibat implementasi dari proposal ini.

Untuk proposal Pillar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan yang didapatkan akan signifikan bagi negara berpenghasilan rendah, menengah, dan tinggi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Proposal Pillar 2 bakal mengurangi dorongan bagi korporasi untuk melakukan penggeseran laba menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," tulis OECD.

Bagi korporasi multinasional, implementasi proposal Pillar 1 dan Pillar 2 diperkirakan akan sedikit meningkatkan biaya setelah pajak yang perlu dikeluarkan korporasi dalam kegiatan investasinya.

Peningkatan biaya setelah pajak akan terjadi terutama pada korporasi multinasional yang selama menikmati keuntungan yang sangat besar melalui aktivitas ekonomi digital serta korporasi yang selama ini melakukan praktik penggeseran laba.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Meski begitu, kedua proposal ini diklaim akan memperbaiki iklim investasi global. Faktor-faktor nonpajak seperti ketersediaan infrastruktur hingga biaya tenaga kerja akan makin menentukan keputusan korporasi dalam kegiatan investasi.

Pada batas-batas tertentu, Pillar 1 dan Pillar 2 juga akan mengurangi dorongan bagi otoritas pajak untuk menerapkan kebijakan baru guna meningkatkan penerimaan pajak pada masa setelah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 bertujuan untuk menindaklanjuti masalah pemajakan atas ekonomi digital melalui pembagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar. Adapun proposal Pillar 2 bertujuan untuk menindaklanjuti praktik base erosion and profit shifting (BEPS) melalui implementasi tarif pajak minimum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak