PRANCIS

Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:02 WIB
Begini Prediksi Tambahan Penerimaan dari Proposal Pajak Digital OECD

Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – OECD memperkirakan tambahan penerimaan pajak dari korporasi global mencapai US$50 miliar—US$80 miliar jika proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) diimplementasikan.

Berdasarkan penghitungan OECD, sebagian besar tambahan penerimaan bersumber dari implementasi proposal Pillar 2. Adapun implementasi proposal Pillar 1 akan menambah hak pemajakan bagi yurisdiksi terhadap aktivitas ekonomi digital.

"Tambahan penerimaan berkat implementasi Pillar 1 dan Pillar 2 bergantung pada desain akhir kedua proposal, implementasi, dan perkembangan ekonomi ke depan," tulis OECD dalam laporan berjudul ‘Tax Challenges Arising from Digitalisation - Economic Impact Assessment’, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Menurut OECD, seluruh yurisdiksi baik negara berpenghasilan rendah, menengah, maupun tinggi akan menikmati tambahan penerimaan pajak moderat akibat implementasi proposal Pillar 1.

Sementara itu, hanya yurisdiksi-yurisdiksi investment hub atau hub investasi saja yang akan mengalami pengurangan penerimaan pajak akibat implementasi dari proposal ini.

Untuk proposal Pillar 2, OECD memperkirakan tambahan penerimaan yang didapatkan akan signifikan bagi negara berpenghasilan rendah, menengah, dan tinggi.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

"Proposal Pillar 2 bakal mengurangi dorongan bagi korporasi untuk melakukan penggeseran laba menuju yurisdiksi dengan tarif pajak rendah," tulis OECD.

Bagi korporasi multinasional, implementasi proposal Pillar 1 dan Pillar 2 diperkirakan akan sedikit meningkatkan biaya setelah pajak yang perlu dikeluarkan korporasi dalam kegiatan investasinya.

Peningkatan biaya setelah pajak akan terjadi terutama pada korporasi multinasional yang selama menikmati keuntungan yang sangat besar melalui aktivitas ekonomi digital serta korporasi yang selama ini melakukan praktik penggeseran laba.

Baca Juga:
Pengusaha Vietnam Kembali Minta Cukai Minuman Manis Ditunda

Meski begitu, kedua proposal ini diklaim akan memperbaiki iklim investasi global. Faktor-faktor nonpajak seperti ketersediaan infrastruktur hingga biaya tenaga kerja akan makin menentukan keputusan korporasi dalam kegiatan investasi.

Pada batas-batas tertentu, Pillar 1 dan Pillar 2 juga akan mengurangi dorongan bagi otoritas pajak untuk menerapkan kebijakan baru guna meningkatkan penerimaan pajak pada masa setelah pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, proposal Pillar 1 bertujuan untuk menindaklanjuti masalah pemajakan atas ekonomi digital melalui pembagian hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar. Adapun proposal Pillar 2 bertujuan untuk menindaklanjuti praktik base erosion and profit shifting (BEPS) melalui implementasi tarif pajak minimum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN